BPJS Lunasi Utang Klaim Rumah Sakit Rp 3,7 T dari Dana Bantuan Iuran

Agatha Olivia Victoria
6 Juli 2020, 12:14
Ilustrasi, pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan melunasi utang klaim rumah sakit sebesar Rp 3,7 triliun dengan dana PBI sebesar Rp 4,05 triliun yang dibayarkan pemerintah.
ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Ilustrasi, pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan melunasi utang klaim rumah sakit sebesar Rp 3,7 triliun dengan dana PBI sebesar Rp 4,05 triliun yang dibayarkan pemerintah.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan telah melunasi utang klaim rumah sakit, setelah menerima dana iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp 4,05 triliun dari pemerintah.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, posisi utang klaim rumah sakit BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 tercatat sebesar Rp 3,7 triliun. Oleh karena itu, saat iuran PBI diterima, pihaknya langsung mendistribusikan uang tersebut untuk melunasi tagihan klaim seluruh rumah sakit.

"Sehingga, BPJS Kesehatan sudah tidak ada utang jatuh tempo kepada rumah sakit," kata Iqbal kepada Katadata.co.id, Senin (6/7).

Sementara, sisa dana iuran PBI sekitar Rp 350 miliar bersama dengan penerimaan iuran lainnya, akan dimanfaatkan BPJS Kesehatan untuk menjaga agar pembayaran klaim dapat dilakukan tepat waktu sesuai dana yang tersedia.

Ia menilai, penerimaan iuran PBI di muka menunjukkan dukungan dan komitmen pemerintah membantu likuiditas dana jaminan sosial kesehatan. Langkah tersebut, sekaligus mampu menjaga likuiditas rumah sakit di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan memandang, melalui penyesuaian iuran, pemerintah berkomitmen memastikan kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dan memperbaiki layanannya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, per 1 Juli 2020 iuran JKN-KIS bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3.

(Baca: Kemenkeu Alokasikan Rp 3 T untuk Subsidi Peserta Mandiri Kelas 3 BPJS)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...