Perjanjian Bantuan Hukum RI-Swiss Disepakati Jadi RUU, Apa Isinya?

Sorta Tobing
7 Juli 2020, 14:45
MLA RI-Swiss, RUU MLA, mutual legal assistance
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.
Panitia Khusus DPR menyepakati perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) antara pemerintah Indonesia dengan Swiss menjadi rancangan undang-undang.

Panitia Khusus DPR menyepakati perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) in criminal matters antara pemerintah Indonesia dengan Swiss menjadi rancangan undang-undang. Aturan itu nantinya akan menjadi platform kerja sama hukum, khususnya dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery.

UU MLA RI-Swiss tersebut juga dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan atau tax fraud. “Ini untuk kebaikan bersama kedua negara. Walaupun prosesnya cukup lumayan lama tapi akhirnya atas komitmen bersama bisa selesai,” kata Ketua Pansus sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, dilansir dari dpr.go.id, Kamis (2/7).

(Baca: RI Resmi Bisa Lacak dan Rampas Aset Kasus Korupsi & Pajak di Swiss)

Apa Isi RUU MLA RI-Swiss?

Kesepakatan perjanjian MLA RI-Swiss terwujud melalui dua kali putaran. Pertama, di Bali pada 2015. Lalu, pada 2017 di Bern, Swiss. Tahun lalu kedua belah pihak akhirnya menandatangani perjanjian yang terdiri dari 39 pasal tersebut.

Mengacu pada keterangan tertulis Kementerian Kehakiman Swiss, MLA itu akan menjadi pijakan dua negara dalam bekerja sama untuk mendeteksi dan mengusut aktivitas kriminal khusus atau particular crimes, seperti korupsi dan pencucian uang, serta memerangi kejahatan di bidang perpajakan.  

“Ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan dan tidak melakukan kejatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ketika itu.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...