Rumor dan Prospek di Balik Lonjakan Harga Saham Bank Jago Hampir 300%

Image title
7 Juli 2020, 21:22
Ilustrasi, pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). PT Bank Jago Tbk mengungkapkan, pergerakan harga saham perusahaan murni disebabkan mekanisme pasar.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Ilustrasi, pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). PT Bank Jago Tbk mengungkapkan, pergerakan harga saham perusahaan murni disebabkan mekanisme pasar.

Harga saham PT Bank Jago Tbk melonjak hampir tiga kali lipat hanya dalam kurun sebulan terakhir. Lonjakan ini dibumbui berbagai rumor prospek usaha dan aksi korporasi bank yang baru saja bersalin nama dan ganti kepemilikan tersebut. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) pun meminta manajemen Bank Jago menjelaskan ke publik mengenai latar belakang lonjakan harga sahamnya.

Pada penutupan perdagangan di BEI, Jumat pekan lalu (3/7), harga saham Bank Jago mencapai Rp 2.900 per saham. Harga sahamnya meroket 100% sepanjang pekan lalu dari posisi Rp 1.425 per saham pada 29 Juni lalu.

Bahkan, jika dihitung dalam satu bulan terakhir ini, harga saham berkode ARTO ini sudah melompat tiga kali lipat alias hampir 300% dari posisi harga Rp 1.000 per saham pada 5 Juni 2020. Jika ditilik lebih jauh, harga saham bank ini sudah hampir sama dengan posisi sebelum aksi korporasi penerbitan saham baru (rights issue) digelar pada pengujung Maret lalu.

Lonjakan harga saham Bank Jago ini mendapat perhatian dari otoritas bursa sehingga memutuskan penghentian sementara perdagangan sahamnya (suspend) pada Senin lalu (6/7). Pada Selasa kemarin (7/7), saham Bank Jago kembali diperdagangkan dan sempat naik menyentuh level Rp 3.290 per saham.

(Baca: BCA, Artos dan Fenomena Bank Digital di Indonesia)

Manajemen Bank Jago menyatakan, pergerakan harga saham tersebut murni disebabkan mekanisme pasar, dan tidak ada campur tangan atau informasi yang menyebabkan transaksi efek melonjak.

Mengutip surat keterbukaan informasi di BEI, Selasa (7/7), manajemen Bank Jago mengatakan, tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.

"Sampai saat ini tidak terdapat Informasi, fakta bersifat material, yang belum diungkapkan kepada publik. Selain itu, perusahaan juga tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu," ujar Corporate Secretary Bank Jago Tjit Siat Fun.

Bank Jago menyebut, seluruh penyampaian informasi terkait aksi korporasi ataupun perubahan efek telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

(Baca: Usung Teknologi Digital, Bank Artos Berganti Nama Menjadi Bank Jago)

Perusahaan pun menyatakan, sudah memenuhi aturan regulator bursa efek, yang tertuang dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point IV.1 hingga IV.2. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-306/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...