Realisasi Insentif Baru Rp 278 M, Kemenkes Pangkas Alur Pencairan

Agatha Olivia Victoria
8 Juli 2020, 13:59
Ilustrasi, tenaga medis mengambil spesimen untuk swab test. Kementerian Kesehatan memangkas alur verifikasi dan mekanisme pencairan insentif tenaga medis, agar penyalurannya cepat.
ANTARA FOTO/FB Anggoro/nz.
Ilustrasi, tenaga medis mengambil spesimen untuk swab test. Kementerian Kesehatan memangkas alur verifikasi dan mekanisme pencairan insentif tenaga medis, agar penyalurannya cepat.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memangkas alur birokrasi pencairan insentif tenaga medis. Alasannya, dari alokasi Rp 1,9 triliun, realisasi insentif baru sebesar Rp 278 miliar.

Sekretaris Badan Pemberdayaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes Trisa Wahjuni Putri menjelaskan, pihaknya merevisi Keputusan Menteri Kesehatan untuk mempercepat penyaluran seluruh anggaran kesehatan, termasuk insentif tenaga medis. Revisi terutama ditujukan untuk mempercepat verifikasi.

"Sekarang verifikasi dilakukan di masing-masing tingkatan yaitu kabupaten/kota, povinsi, dan pusat," kata Trisa, dalam forum diskusi virtual, Rabu (8/7).

Sebelumnya, verifikasi dokumen untuk pencairan insentif tenaga medis dilakukan berjenjang, mulai dari puskesmas, rumah sakit daerah, dinas kesehatan, dinas kesehatan provinsi, lalu ke Kemenkes. Selanjutnya, Kemenkes akan memberi rekomendasi kepada Kementerian Keuangan.

Setelah pemangkasan alur, tim verifikasi nantinya sudah ada di tiap tingkatan. Untuk tim verifikasi pusat akan langsung ditangani Kemenkes. Sementara di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, tim verifikasi akan ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan daerah masing-masing.

Selain mempersingkat tahapan verifikasi, mekanisme pencairan insentif di Kemenkes dan daerah juga dipersingkat. Untuk pencairan di tingkat pusat, seluruh badan yang menangani pandemi virus corona atau Covid-19 akan melakukan verifikasi tenaga kesehatan, yang akan diusulkan menerima insentif.

(Baca: Kemenkes Baru Cairkan Insentif Tenaga Kesehatan Rp 468 Miliar)

Badan-badan tersebut antara lain, rumah sakit (RS) pemerintah pusat, RS darurat untuk penanganan Covid-19, RS swasta, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BTKLPP), Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP), dan laboratorium yang ditetapkan Kemenkes.

Usulan penerima insentif dari badan atau fasilitas kesehatan tersebut, diajukan ke Kepala Badan PPSDM Kemenkes untuk diverifikasi. Selanjutnya, tim verifikasi akan menyampaikan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi kepada PPK, untuk pencairan insentif.

Sementara, untuk mekanisme pencairan insentif di daeerah dipersingkat menjadi empat tahapan. Pertama, fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan milik pemerintah daerah (Pemda) melakukan verifikasi tenaga kesehatan yang akan mendapat insentif.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...