Jejak Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol Rp 1,7 Trilliun dari BNI

Pingit Aria
9 Juli 2020, 10:58
RI dan pemerintah Serbia bekerja sama mengekstradisi buronan pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, Rabu (8/7/2020).
Kementerian Hukum dan HAM
RI dan pemerintah Serbia bekerja sama mengekstradisi buronan pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, Rabu (8/7/2020).

Pelarian Maria Pauline Lumowa berakhir. Kementerian Hukum dan HAM memboyong buronan pembobol kredit BNI senilai Rp1,7 Triliun itu dari Serbia pada Kamis (9/7). Ekstradisi Maria berhasil dilakukan berkat kerja sama Pemerintah Indonesia dan Serbia.

Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 itu merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Advertisement

Berdasarkan catatan Kementerian Hukum dan HAM, kasus pembobolan ini bermula pada Oktober 2002. Saat itu, BNI mengucurkan pinjaman senilai US$ 136 juta dan 56 juta euro atau setara Rp 1,7 triliun kepada PT Gramarindo Group, perusahaan milik Maria dan Adrian Waworuntu.

(Baca: Yasonna Ungkap Kesulitannya saat Ekstradisi Buronan BNI Maria Pauline)

Ada kejanggalan dalam kasus ini. Sebab, jaminan yang diakukan berupa surat kredit (L/C) dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp. Padahal nama-nama itu tak masuk dalam daftar bank korespondensi BNI.

BNI yang mulai curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group akhirnya melakukan penyelidikan pada Juni 2003. Mereka menemukan fakta bahwa perusahaan itu tak pernah melakukan ekspor.

BNI kemudian melaporkan dugaan surat kredit fiktif ke Mabes Polri. Pada Oktober 2003, kepolisian menetapkan Maria sebagai tersangka. Namun, ia telah kabur ke Singapura sebulan sebelumnya.

(Baca: Jadi Buron dan Lolos dari Intel Kejaksaan, Siapa Joko Tjandra?)

Pada 2009, Maria diketahui berada di Belanda. Ia juga sering bolak-balik ke Singapura. Upaya ekstradisi telah dilakukan, namun gagal. Kementerian Hukum dan HAM mengklaim telah beberapa kali mengajukan ekstradisi ke Pemerintah Belanda pada 2010 dan 2014.

Pemerintah Belanda dua kali menolak permintaan ekstradisi karena Maria telah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Mereka memberi opsi untuk menyidangkan kasus Maria di Belanda.

Yasonna dan buronan BNI Maria Pauline
Yasonna dan buronan BNI Maria Pauline (Kementerian Hukum dan HAM)

Kesempatan Indonesia memboyong Maria terbuka saat NCB Interpol Serbia meringkus Maria di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, 16 Juli 2019 lalu.

"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7).

Yasonna menyebut Pemerintah Serbia kooperatif dalam proses ekstradisi. Sebab, Indonesia pernah membantu Serbia mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada tahun 2015.

Maria Pauline Lumowa telah dijemput oleh tim gabungan Kementerian Hukum dan HAM dan Polri. Rombongan yang dipimpin Yasonna itu dijadwalkan sampai di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kamis (9/7) pukul 10.30 WIB.

Pelaku Lain

Maria tak sendiri membobol BNI. Bersamanya, ada 11 pelaku lain yang telah divonis penjara. Di antara mereka, ada juga mantan pejabat BNI yang turut meloloskan pengajuan kredit perusahaan Maria. Berikut daftarnya:

1. Adrian Pendelaki Lumowa

Dirut PT Magnetik Usaha Indonesia, divonis 15 tahun penjara.

2. Adrian Herling Woworuntu

Konsultan Investasi PT Sagared Tem, divonis penjara seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement