Kemenparekraf Kaji Pembentukan BLU untuk Bantuan Insentif Pemerintah

Rizky Alika
9 Juli 2020, 17:23
kementerian pariwisata, ekonomi kreatif, badan layanan umum, bantuan insentif pemerintah
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Ilustrasi. Program bantuan insentif pemerintah diluncurkan untuk mendorong pengusaha pariwisata dan ekonomi kreatif memperoleh akses perbankan.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengkaji pembentukan badan layanan umum untuk menangani bantuan insentif pemerintah bagi pengusaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo mengatakan, hal tersebut masuk dalam rencana pengembangan BIP.

"Kemungkinan untuk eskalasi BIP menjadi BLU itu sangat dimungkinkan dan ada dalam rencana pengembangan BIP ke depan," kata Fadjar dalam sosialisasi BIP 2020, Kamis (9/7).

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Dalam aturan tersebut, Kemenparekraf juga diminta untuk menindaklanjuti skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Program BIP telah diluncurkan pera Badan Ekonomi Kreatif  pada 2017. Saat itu, BIP diluncurkan untuk meningkatkan kapasitas usaha dari pelaku ekonomi kreatif.

(Baca: Industri Kreatif Terpukul Corona, Hanya Gim dan Animasi yang Tumbuh)

Selain itu, program BIP diluncurkan untuk mendorong pengusaha pariwisata dan ekonomi kreatif memperoleh akses perbankan. "Sehingga pengusaha bisa diakses oleh lembaga keuangan secara komersial," ujar dia.

Tidak hanya itu, BIP juga diberikan kepada pengusaha untuk meningkatkan modal kerja/usaha dan sebagai investasi tetap. Hal ini untuk meningkatkan kapasitas usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. 

Pada 2017, BIP disalurkan kepada 34 penerima, yaitu 16 penerima pada sektor kuliner dan 15 penerima pada sektor aplikasi digital dan game

(Baca: Pendaftaran Insentif Ekonomi Kreatif Rp 24 M Dibuka, Begini Syaratnya)

Pada 2018, BIP diberikan kepada 52 penerima, yaitu 14 pengusaha subsektor kuliner, 12 pengusaha subsektor digital dan game, 13 penerima di subsektor fesyen dan 13 pengusaha subsektor kriya. Kemudian pada 2019, BIP diserahkan kepada 62 penerima dari 5 subsektor ekonomi kreatif.

Untuk tahun ini, BIP dianggarkan senilai Rp 24 miliar untuk enam subsektor ekonomi kreatif serta usaha pariwisata di bidang rumah penginapan dan 13 jenis usaha pariwisata yang berlokasi di desa wisata. Adapun, enam subsektor ekonomi kreatif tersebut meliputi subsektor ekonomi kreatif yaitu kuliner; fesyen; kriya; aplikasi digital; pengembangan permainan; serta film, animasi, dan video.

Ekonomi kreatif memiliki potensi yang cukup menjanjikan untuk mendukung perekonomian nasional. Produk Domestik Bruto ekonomi yang muncul dari ide maupun gagasan kreatif mencapai mencapai Rp 1.200 triliun pada 2019 meningkat dari tahun sebelumnya Rp 922,59 triliun, seperti tertuang dalam databoks di bawah ini. 

Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...