Akademisi: Putusan MA Soal Pilpres Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Dimas Jarot Bayu
10 Juli 2020, 09:33
pilpres, mahkamah agung, mahkamah konstitusi, jokowi, maruf
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (28/2/2020). Akademisi menyebut keputusan Mahkamah Agung (MA) tak mengubah kemenangan Jokowi- Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2020.

Sejumlah akademisi menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemilihan presiden tak bertentangan dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu pun tak mengubah kemenangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 44 P/HUM/2019 tak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 50/PUU-XII/2014. Alasannya, putusan MA yang menguji Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 itu berdasarkan batu uji terhadap Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 menyatakan apabila hanya terdapat dua pasangan calon dalam Pilpres, maka syarat keterpilihannya hanyalah berdasarkan jumlah suara terbanyak. Artinya, KPU tak mensyarakatkan tambahan perolehan suara minimum 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Menurut Topo, UU Nomor 7 Tahun 2017 memang tak mengatur mengenai persyaratan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih jika hanya ada dua pasangan calon dalam Pilpres. Alhasil, penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih tetap dengan syarat perolehan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu.

Kemudian, mereka harus mendapatkan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi Indonesia. "Kalau orang menguji materi PKPU Nomor 5 Tahun 2019 terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, memang tidak diatur bagaimana jika pasangan calon hanya dua (dalam Pilpres), sehingga putusan MA itu tentu sudah mempertimbangkan dari segi yuridis," kata Topo.

Dia pun menyebut putusan MK Nomor 50/PUU-XII/2014 untuk menguji Pasal 159 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Batu uji yang digunakan dalam putusan MK tersebut yakni Pasal 6A ayat (3) UUD 1945.

Dengan batu uji tersebut, MK lantas menyatakan jika Pilpres hanya diisi oleh dua pasangan calon, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang ditetapkan oleh KPU merupakan peraih suara terbanyak. "Jadi UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak mencantumkan formula berdasarkan putusan MK Nomor 50/PUU-XII/2014. Ketika dipakai sebagai batu uji, ya putusan MA tidak bisa dikatakan menyalahi putusan MK," kata Topo.

(Baca: Refly Harun Sebut Putusan MA Soal Sengketa Pilpres Cuma Buat Gaduh )

Hal senada disampaikan oleh Guru Besar FH Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda. Menurutnya, putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 tidak bertentangan dengan putusan MK nomor 50/PUU-XII/2014.

Ni'matul mengatakan, persoalan ini muncul lantaran putusan MK Nomor 50/PUU-XII/2014 tak diadopsi dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Padahal, UU tersebut merupakan perubahan dari UU Nomor 42 Tahun 2008 yang diujimaterikan di MK.

"Kalau kita baca di UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 419 itu sebenarnya sama persis dengan bunyi dari Pasal 159 UU Nomor 42 Tahun 2008 yang dipakai untuk Pilpres 2014," kata Ni'matul.

Dia pun menilai KPU mendasarkan Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 kepada putusan MK Nomor 50/PUU-XII/2014. Oleh karena itu, KPU dianggap membuat aturan yang bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 oleh MA.

Pasalnya, KPU tidak memiliki kewenangan legislasi untuk membuat peraturan yang normanya setingkat UU. "Itu harusnya DPR yang akomodir kalau dianggap putusan MK jadi jalan keluar jika calonnya hanya dua dihitung dengan suara terbanyak," kata Ni'matul.

Walau dianggap tak bertentangan, Ni'matul tetap menilai putusan MA tersebut tak berpengaruh terhadap hasil Pilpres 2019. Sebab, putusan tersebut baru terbit setelah Joko Widodo-Ma'ruf Amin dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

"Jadi momennya sudah enggak ketemu di situ," kata Ni'matul.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Refly Harun menilai putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 50/PUU-XII/2014. Menurut Refly, hal tersebut dapat membuat ketidakpastian hukum dalam penetapan pemenang Pilpres ke depannya.

Oleh karena itu,, Refly menilai putusan MA tersebut tak ada manfaatnya. "Hanya bikin gaduh sebenarnya," kata Refly.

(Baca: Parpol Koalisi Pemerintah Sambut Ancaman Reshuffle Kabinet dari Jokowi)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...