Masih Ada Kejanggalan, Perjanjian Perdamaian KSP Indosurya Ditunda

Image title
10 Juli 2020, 15:52
Ilustrasi, uang rupiah. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pengesahan perjanjian perdamaian pengembalian dana nasabah KSP Indosurya.
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi, uang rupiah. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pengesahan perjanjian perdamaian pengembalian dana nasabah KSP Indosurya.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menunda pengesahan perdamaian kasus gagal bayar KSP Indosurya selama sepekan. Alasannya, untuk memberi waktu bagi para kuasa hukum nasabah mempelajari hasil voting.

Berdasarkan hasil voting yang dijalankan pada Kamis (9/7), pengesahan perdamaian seharusnya dilakukan pada hari ini, Jumat (10/7). Namun, karena ada permintaan penundaan dari kuasa hukum nasabah KSP Indosurya, maka pengesahan perdamaian diundur menjadi 17 Juli 2020.

Advertisement

Hasil voting menunjukkan, 73,41% nasabah KSP Indosurya setuju terhadap skema pengembalian dana yang diajukan koperasi pada 8 Juli 2020 atau sehari sebelum pemungutan suara. Sementara, nasabah yang tidak setuju sebanyak 26,6%.

“Kemungkinan karena pihak pengacara masih ingin mempelajari dulu. Karena dirasa masih banyak keputusan-keputusan yang janggal,” Koordinator nasabah KSP Indosurya Melia, kepada Katadata.co.id.

Kejanggalan yang dimaksud Melia antara lain, nasabah KSP Indosurya tidak mengetahui secara detail besaran aset PT Sun International Capital, yang merupakan perusahaan penjamin skema penggantian dana. Nasabah hanya mengetahui bahwa perusahaan ini merupakan milik pendiri koperasi, yakni Henry Surya.

(Baca: Nasabah Korban Gagal Bayar kembali Tolak Proposal Damai KSP Indosurya)

Ia berpendapat, dengan mengetahui besaran aset Sun International Capital, nasabah KSP Indosurya dapat mengetahui kemampuan bayar perusahaan yang menjadi penjamin koperasi. Selain itu, nasabah juga meminta pihak pengurus memberikan laporan keuangan 2019. Alasannya, nasabah ingin mengetahui selama ini dana digunakan untuk apa saja.

Dikonfirmasi secara terpisah, salah satu kuasa hukum nasabah KSP Indosurya Honggo Hendra Wijaya mengatakan, pihaknya masih mempelajari hasil voting. Pasalnya, 35 nasabah yang ia wakili tidak menyetujui skema perdamaian yang disodorkan koperasi, karena tidak ada pembayaran di muka.

Alasan lainnya, tidak ada kejelasan nasabah KSP Indosurya pasti akan mendapatkan uangnya kembali. Sebab, dalam perjanjian perdamaian disebutkan jika koperasi ingkar janji maka kewajibannya akan diambil alih oleh Sun International Capital, sebagai penjamin.

Jika ternyata penjamin juga tidak bisa membayar, maka kewajiban tersebut dikonversi dalam bentuk saham yang akan dibagikan ke nasabah.

"Ini kan tidak adil, dan banyak nasabah yang tidak mengetahui konsekuensi dari perjanjian ini. Oleh karena itu, kami minta penundaan," ujar Honggo, kepada Katadata.co.id.

(Baca: Pendiri KSP Indosurya Sebut Berkomitmen Selesaikan Gagal Bayar Rp 14 T)

Alasan Nasabah KSP Indosurya Terima Perdamaian

Dalam proses voting, disebutkan bahwa mayoritas nasabah KSP Indosurya menyetujui skema perdamaian yang diajukan pihak koperasi. Meski proposal perdamaian baru diajukan sehari sebelum voting.

Melia mengungkapkan, mayoritas nasabah menyetujui proposal perdamaian karena sudah lelah dengan proses yang harus ditempuh. Menurutnya, banyak nasabah yang sudah lanjut usia, dan hanya ingin menerima kembali dana mereka, apapun skema yang ditawarkan.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement