Total Aset LPS Rp 128 Triliun, Cukup untuk Tangani Bank Bermasalah

Image title
10 Juli 2020, 21:22
LPS, bank bermasalah, total aset, kewenangan baru LPS
Katadata/Arief Kamaludin
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebut total aset LPS saat ini mencapai Rp 128 triliun.

Lembaga Penjamin Simpanan mencatatkan total aset mencapai Rp 128 triliun. Total aset tersebut pun dinilai cukup untuk dapat melaksanakan wewenang baru lembaga tersebut, yakni menempatkan dana pada bank bermasalah. 

"Secara total kami punya dana Rp 128 triliun. Ini bantalannya cukup untuk LPS menangani masalah bank," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (10/7).

Total dana yang dimiliki LPS kemungkinan tak akan meningkat signifikan pada semester kedua tahun ini.  Hal ini antara lain lantaran LPS memberikan keringanan kepada bank untuk tidak segera membayarkan preminya di semester II-2020 ini. 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020, LPS mendapatkan sejumlah kewenangan baru yang salah satunya mencakup penempatan dana pada bank yang mengalami masalah likuiditas dan terancam gagal. 

(Baca: Jokowi Beri Kewenangan Baru ke LPS, Selamatkan Bank Sebelum Gagal)

Pasal 11 ayat 3 PP tersebut dijelaskan total penempatan dana pada seluruh bank paling banyak 30% dari jumlah kekayaan bank. Penempatan dana pada satu bank paling banyak 2,5% dari total kekayaan LPS. Periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak lima kali.

Lebih lanjut dijelaskan dalam ayat 4 pasal 11 bahwa untuk LPS dapat menempatkan dana di bank, OJK harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada LPS dan BI bahwa pemegang saham pengendali tak dapat membantu permasalah likuiditas bank. Penempatan dana juga dilakukan berdasarkan permintaan bank yang disertai analisis OJK terkait kelayakan permohonan tersebut dan diajukan oleh regulator jasa keuangan itu kepada LPS.

Selain itu, BI juga akan melakukan asesmen terhadap riwayat sistem pembayaran bank dan kondisi sistem keuangan, serta menyampaikan hasil asesmen tersebut kepada LPS paling lama tiga hari sejak pemberitahuan OJK.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...