Catatan Mendagri soal Dukcapil yang Loloskan e-KTP Buron Joko Tjandra

Yuliawati
Oleh Yuliawati
13 Juli 2020, 21:12
Tito Karnavian, joko tjandra, e-KTP
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Mendagri Tito Karnavian mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020). Rapat kerja tersebut di antaranya membahas lolosnya e-KTP untuk buronan Joko Tjandra.

Data buronan skandal pengalihan hak tagih Bank Bali Joko Tjandra masih tersimpan dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil namun dalam keadaan nonaktif. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan data tersebut tak terhapus.

"Saya pun sudah mengecek, di mana kasus Joko Tjandra ini ternyata datanya itu masih ada tapi nonaktif," kata Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (13/7), dikutip dari Antara.

Advertisement

Tito menjelaskan petugas Dukcapil di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, tidak mengetahui penetapan status buronan Joko Tjandra yang ditetapkan Kejaksaan Agung. Sehingga petugas tersebut menerbitkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk Joko Tjandra.   

(Baca: Bantu Terbitkan e-KTP Joko Tjandra, Anies Copot Lurah Grogol Selatan)

Dia menilai Dukcapil tidak salah karena tidak ada pemberitahuan dari pihak Imigrasi terkait status kewarganegaraan ganda yang dimiliki Joko Tjandra.

"Pemberitahuan resminya tidak ada kepada Dukcapil. Begitupun status buronan, surat pemberitahuan ke Dukcapil tidak ada. Petugas Dukcapil itu prinsipnya pelayanan, spirit di otak mereka hanya melayani cepat," kata dia.

Namun, peristiwa lolosnya e-KTP untuk buronan Joko Tjandra membuat Kementerian Dalam Negeri memperbaiki proses yakni dengan pro-aktif bekerja sama dengan penegak hukum di wilayahnya.

(Baca: Mahfud MD: Malu Kalau Negara Dipermainkan Joko Tjandra)

Ia pun berencana membuat peraturan internal kepada jajaran Dukcapil agar proaktif menanyakan status warga negara kepada aparat penegak hukum. Tito akan menyiapkan sistem Dukcapil untuk menandakan siapa pun yang merupakan buronan atau masuk dalam daftar pemberitahuan merah interpol (red notice interpol).

"Kemudian di sistem itu dibuat fitur ditandai. Sehingga ketika orangnya datang, bisa diinformasikan kepada aparat penegak hukum," ujar dia.

Adapun Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, lantaran membantu menerbitkan e-KTP bagi Joko Tjandra. Anies mengatakan, berdasarkan laporan Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi, Lurah Grogol Selatan telah berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan e-KTP milik sang buronan.

Halaman:
Reporter: Antara, Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement