Anak Eka Tjipta Gugat Harta Warisan, Bagaimana Nasib Bisnis Sinarmas?
Anak dari keluarga pendiri Grup Sinarmas Eka Tjipta Widjaja bersengketa mempersoalkan pembagian warisan mendiang orang tuanya. Freddy Widjaja, anak dari Eka Tjipta melayangkan gugatan kepada saudara tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Freddy menggugat lima saudara tirinya, yakni Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
Dalam petitum perkara bernomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst tersebut, ia menyatakan dirinya merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja, sama seperti lima saudara tirinya. Oleh karena itu, berhak atas harta waris berupa 12 perusahaan yang tergabung dalam Group Sinarmas.
Merespons gugatan tersebut, Grup Sinarmas menyatakan, tuntutan hak waris atas 12 perusahaan yang terafiliasi dengan Sinarmas tidak memiliki landasan hukum. Alasannya, perusahaan-perusahaan yang disebutkan dalam gugatan tidak memiliki hubungan dengan almarhum Eka Tjitpa Widjaja.
"Pada dasarnya Sinarmas tidak memiliki sangkut paut dengan persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," kata Managing Director Grup Sinarmas Gandi Sulistiyanto, kepada Katadata.co.id, Selasa (14/7).
Gandi pun menyatakan, Freddy Widjaja selaku anak dari istri ketiga Eka Tjipta, yakni Herawaty Rusli, telah mendapatkan hak bagiannya sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.
Adapun, 12 perusahaan yang dimaksud Freddy antara lain, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, PT Sinar Mas Land, PT Sinar Mas Multiartha, PT Bank Sinar Mas Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry.
(Baca: Bank China Construction Jual Saham Baru 65%, Sinar Mas Siap Beli)
Kemudian, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, Asia Food and Properties Limited, China Renewable Energy Investment Limited, PT Golden Energy Mines Tbk, dan Paper Excellence BV Netherlands.
Terhadap 12 perusahaan tersebut, Freddy menuntut agar para tergugat, yakni kelima saudara tirinya, membagi harta waris berdasarkan hukum perdata. Pembagian yang dituntut adalah, masing-masing setengah bagian.
Selain itu, ia meminta kepada Hakim PN Jakarta Pusat untuk menetapkan sita jaminan atau conservatoir beslaag terhadap harta waris adalah sah dan berharga, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Jika mencermati beberapa perusahaan yang menjadi objek gugatan ini, terlihat bahwa meski Grup Sinarmas memiliki afiliasi, namun almarhum Eka Tjipta memang tidak memiliki kepemilikan saham.
PT Sinar Mas Multiartha Tbk misalnya, pemegang saham terbesarnya adalah Bank of Singapore Limited, dengan porsi kepemilikan 51,11%. Porsi saham terbesar kedua adalah publik/masyarakat, sebesar 31,21%. Sementara, Indra Widjaja hanya memiliki porsi kepemilikan 0,0332%.
Begitu pula dengan PT Bank Sinarmas Tbk, porsi kepemilikannya tidak ada sangkut paut langsung dengan keluarga Eka Tjipta Widjaja. Tercatat pemegang saham terbesarnya adalah Sinar Mas Multiartha, sebesar 58,13%. Sementara, sisanya sebesar 41,87% dimiliki oleh publik.
Contoh perusahaan lainnya, China Construction Bank Indonesia sahamnya juga tidak dimiliki oleh almarhum Eka Tjipta. Pemegang saham pengendali bank ini adalah, China Construction Bank Corporation, dengan porsi kepemilikan mencapai 60%.
(Baca: Jual Saham Perusahaan Asuransi lewat IPO, Grup Sinar Mas Raup Rp 5 T)