Anak Eka Tjipta Gugat Harta Warisan, Bagaimana Nasib Bisnis Sinarmas?

Image title
14 Juli 2020, 10:17
Grup Sinarmas, gugatan hukum Sinarmas, gugatan hak waris, Eka Tjipta Widjaja
aplikasi.ekatjipta.org
Almarhum Eka Tjipta Widjaya.

Anak dari keluarga pendiri Grup Sinarmas Eka Tjipta Widjaja bersengketa mempersoalkan pembagian warisan mendiang orang tuanya. Freddy Widjaja, anak dari Eka Tjipta melayangkan gugatan kepada saudara tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Freddy menggugat lima saudara tirinya, yakni Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Dalam petitum perkara bernomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst tersebut, ia menyatakan dirinya merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja, sama seperti lima saudara tirinya. Oleh karena itu, berhak atas harta waris berupa 12 perusahaan yang tergabung dalam Group Sinarmas.

Merespons gugatan tersebut, Grup Sinarmas menyatakan, tuntutan hak waris atas 12 perusahaan yang terafiliasi dengan Sinarmas tidak memiliki landasan hukum. Alasannya, perusahaan-perusahaan yang disebutkan dalam gugatan tidak memiliki hubungan dengan almarhum Eka Tjitpa Widjaja.

"Pada dasarnya Sinarmas tidak memiliki sangkut paut dengan persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," kata Managing Director Grup Sinarmas Gandi Sulistiyanto, kepada Katadata.co.id, Selasa (14/7).

Gandi pun menyatakan, Freddy Widjaja selaku anak dari istri ketiga Eka Tjipta, yakni Herawaty Rusli, telah mendapatkan hak bagiannya sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.

Adapun, 12 perusahaan yang dimaksud Freddy antara lain, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, PT Sinar Mas Land, PT Sinar Mas Multiartha, PT Bank Sinar Mas Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry.

(Baca: Bank China Construction Jual Saham Baru 65%, Sinar Mas Siap Beli)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...