Kasus Corona RI Bertambah 1.591, Hampir 40% Berasal dari Jatim-Jakarta
Jumlah kasus positif virus corona di RI meningkat 1.591 orang pada laporan data pemerintah hari Selasa (14/7). Dengan kenaikan ini berarti total 78.572 orang telah terinfeksi penyakit pernapasan tersebut.
Angka kasus baru ini didapatkan dari hasil pemeriksaan 23.001 spesimen. Sedangkan dua provinsi yakni Jawa Timur dan DKI Jakarta menyumbang 621 kasus baru atau 39% dari total tambahan angka infeksi.
Jatim menyumbang tambahan pasien terbanyak yakni 353 kasus, sedangkan DKI mencatat adanya 268 pasien baru. Di bawahnya ada Sulawesi Selatan yakni 197 orang, Kalimantan Selatan sebanyak 161 kasus, dan Sumatera Utara yang melaporkan 130 orang terinfeksi.
“Kita harus yakin proses penularan masih terjadi karena protokol kesehatan belum dijalankan dengan baik,” kata juru bicara nasional penanganan Covid-19 Achmad Yurianto di Gedung BNPB, Jakarta, Selasa (14/7).
(Baca: Kemenkes Ubah Definisi Pasien dan Kematian Akibat Corona di Indonesia)
Pemerintah melaporkan adanya kenaikan jumlah pasien sembuh sebanyak 946 menjadi 37.636 orang. Adapun angka kematian akibat corona bertambah 54 sehingga total 3.710 orang meninggal usai terkena penyakit ini.
Mulai hari ini pemerintah tak lagi mengumumkan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). Sebagai gantinya, mereka melaporkan adanya 46.701 suspect corona.
Suspek digunakan sebagai pengganti PDP dengan kriteria seperti orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta 14 hari sebelum memiliki gejala berada di wilayah yang melaporkan kasus corona. Selain itu mereka adalah orang yang sebelum sakit memiliki riwayat kontak dengan konfirmasi/probable.
“Pada revisi aturan keempat, semua PDP adalah suspek. Bahkan ODP yang bergejala ISPA dan pernah kontak erat konfirmasi masuk suspek,” kata Yurianto.
Dia kembali mengimbau masyarakat mengenakan masker dan menjaga jarak terutama saat berada di transportasi massal. “Kuncinya patuh pada protokol (kesehatan),” kata Yurianto.
(Baca: Jokowi Kaji Sanksi Kerja Sosial Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan)