Pemerintah Cairkan Dana Rp 14 Triliun untuk PLN, PNM, dan Hutama Karya
Pemerintah resmi menggelontorkan dana sebesar Rp 14,13 triliun untuk tiga BUMN melalui skema penyertaan modal negara atau PMN. Adapun ketiga BUMN tersebut yaitu PT Permodalan Nasional Madani atau PNM, PT Hutama Karya, dan PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN.
Pencairan PMN yang berasal dari APBN tersebut, dituangkan melalui landasan hukum peraturan pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 31 Tahun 2020, PP Nomor 32 Tahun 2020, PP Nomor 36 Tahun 2020, dan PP Nomor 37 Tahun 2020 yang diundangkan pada 6 Juli 2020.
Berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2020, pemerintah menyuntikkan modal kepada PNM sebesar Rp 1 triliun pada 6 Juli 2020. Pertimbangannya untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PNM. Terutama dalam rangka pelaksanaan pembiayaan berbasis kelompok perempuan prasejahtera melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar).
Sedangkan dalam PP Nomor 32 Tahun 2020, pemerintah resmi menambah modal melalui skema PMN kepada PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 3,5 triliun pada 6 Juli 2020. Dana tersebut bakal digunakan untuk mempercepat pembangunan jalan tol di Sumatera. PMN pemerintah akan dihitung ke dalam modal saham.
(Baca: Strategi PNM Lunasi Utang Jatuh Tempo Rp 6 Triliun di Masa Pandemi)