Daftar 6 Istilah Baru Terkait Covid-19 dan Penjelasannya

Pingit Aria
15 Juli 2020, 08:01
Seorang Tanpa Gejala (OTG) yang telah sembuh dari Covid-19 keluar dari bilik disinfektan saat acara pelepasan di gedung Mal Pelayanan Publik kawasan lingkar timur Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/7/2020).
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.
Seorang Tanpa Gejala (OTG) yang telah sembuh dari Covid-19 keluar dari bilik disinfektan saat acara pelepasan di gedung Mal Pelayanan Publik kawasan lingkar timur Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/7/2020).

Pemerintah kembali mengganti istilah terkait dengan Covid-19. Perubahan istilah ini bukan kali pertama. Sebelumnya, pemerintah juga mengganti istilah ‘new normal’ menjadi ‘kebiasaan baru’.

Melalui Kementerian Kesehatan, pemerintah merevisi empat istilah dalam definisi operasional penangan Covid-19. Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan bahwa istilah yang diganti tersebut meliputi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG).

Advertisement

Ke depannya maka istilah tersebut akan diubah menjadi kasus suspek, kasus probable, kemudian definisi kontak erat, kasus konfirmasi, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi dan kematian.

Adapun menurut Yuri, perubahan tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Disease 19 atau COVID-19 dengan nomor KMK HK 01.07/menkes/413/2020.

"Ini adalah revisi kelima yang kemudian mencabut KMK 247 tentang revisi keempat," kata Yuri di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (14/7).

(Baca: Kemenkes Ubah Definisi Pasien dan Kematian Akibat Corona di Indonesia)

Yuri yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI juga menjelaskan bahwa perbaikan tersebut sesuai pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Berikut adalah data terakhir penambahan kasus positif (terkonfirmasi) Covid-19 di Indonesia:

Yuri tak menyangkal bahwa perbaikan tersebut akan berpengaruh terhadap sistem pelaporan. Namun, secara prinsip, Yuri menjelaskan tidak ada perubahan di dalam kaitan identifikasi kasus.

"Tetap dengan menggunakan basis penegakan diagnosa pemeriksaan antigen dengan Real Time PCR atau menggunakan TCM. Sekali lagi, ini adalah berbasis pada pemeriksaan antigen, bukan melakukan pemeriksaan antibodi," kata Yuri.

Berikut adalah daftar istilah baru yang terkait dengan Covid-19 dan penjelasannya:

1. Kasus Suspek

Secara garis besar, definisi kasus suspek menyinggung tiga kriteria.

Pertama, kasus infeksi saluran pernapasan yang akut, di mana di dalam riwayat penyakitnya dalam 14 hari sebelum sakit, orang yang bersangkutan berasal atau tinggal di daerah yang sudah terjadi local transmission atau penularan lokal.

Kedua, dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus yang sudah terkonfirmasi positif, atau kontak dengan kasus probable. Kontak dalam hal ini adalah kontak dekat, dalam jarak kurang dari 1 meter tanpa pelindung dengan waktu lebih dari setengah jam.

Ketiga orang dengan infeksi saluran pernapasan/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

"Artinya, saat kita curiga bahwa ini adalah Covid-19, maka kita masukkan ini di dalam kelompok suspek," kata Yuri.

(Baca: Imbas Pandemi Corona, 60% Masyarakat Tunda Membeli Rumah)

Apabila melihat pada revisi keempat maka, semua kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) adalah kasus suspek. Suspek juga mencakup kelompok Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang memiliki keluhan infeksi saluran pernapasan, dan pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif.

2. Kasus Probable

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement