Lolos Investigasi Safeguard, RI Genjot Ekspor Pupuk ke Ukraina
Ukraina menghentikan penyelidikan safeguard atau tindak pengamanan atas impor produk pupuk nitrogen jenis tertentu (certain nitrogen fertilizer) dan pupuk majemuk (complex fertilizer). Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, penghentian penyelidikan ini akan mendorong peningkatan ekspor pupuk dari Indonesia ke pasar tersebut.
“Ini merupakan kabar baik bagi Indonesia yang sedang berupaya mendorong peningkatan ekspor ke negara-negara nontradisional. Kami mengharapkan produsen/eksportir Indonesia dapat memanfaatkan peluang ekspor ini,” ujar Mendag Agus.
(World Trade Organization/WTO) tanggal 2 Juli 2020. Alasannya, hasil penyelidikan bertentangan dengan kepentingan nasional negara itu.
(Baca: RI Bebas dari Tindakan Safeguard Filipina, Peluang Ekspor Lebih Besar)
Otoritas Ukraina menginisiasi penyelidikan safeguard atas impor produk pupuk dimaksud pada 28 Agustus 2019. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan KBRI Ukraina selama proses penyelidikan.
Pemerintah telah menyampaikan sanggahan secara tertulis, serta memantau perkembangan penyelidikan secara intensif.
Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Srie Agustina meyakini Indonesia berpeluang besar dikecualikan dalam pengenaan tindakan safeguard Ukraina. Pasalnya, Indonesia bukan penyumbang kenaikan impor produk certain nitrogen fertilizer dan complex fertilizer di Ukraina.
"Kita bisa merebut pasar yang ditinggalkan oleh negara yang dikenakan,” ujar Srie.
Data BPS menunjukkan, kinerja ekspor kedua produk ini dalam beberapa tahun terakhir terus menunjukkan pertumbuhan positif. Negara yang menjadi tujuan ekspor antara lain India, Filipina, Australia, Malaysia, dan Kanada.
Sepanjang Januari-April 2020, ekspor kedua produk tersebut naik 92,96% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Sedangkan pada 2019, Indonesia membukukan nilai ekspor sebesar US$ 571 ribu atau meningkat 49,4% dibanding tahun sebelumnya dengan nilai ekspor US$ 382,2 ribu.
(Baca: RI Berpotensi Kehilangan Devisa Rp 26 T Akibat Tudingan Trade Remedies)
Meski demikian, Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menambahkan, guna mendorong ekspor ke negara nontradisional termasuk Ukraina, Indonesia tetap perlu mengamati agresivitas Ukraina dalam menginisiasi penerapan instrumen pengamanan perdagangan (trade remedies).
“Kita perlu terus mengamati perkembangan ke depan, mengingat Ukraina cukup agresif dalam menggunakan instrumen trade remedies, khususnya safeguard dengan telah menginisiasi tiga penyelidikan pada semester I 2020,” ujarnya.