Polri Moratorium Penanganan Pidana Peserta Pilkada, Beda dengan KPK

Rizky Alika
8 September 2020, 18:45
Petugas Sat Sabhara Polda Riau dalam simulasi Sispam Kota dalam rangka Pengamanan Pilkada Serentak 2020 di Lapangan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau di Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (23/7/2020).
ANTARA FOTO/Rony Muharrman/aww.
Petugas Sat Sabhara Polda Riau dalam simulasi Sispam Kota dalam rangka Pengamanan Pilkada Serentak 2020 di Lapangan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau di Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (23/7/2020).

Kepolisian akan menunda penanganan perkara pidana para kandidat selama proses pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak 2020. Kapolri Jenderal Idham Azis memutuskan hal ini agar para calon kepala daerah yang bersaing tidak saling lapor untuk menjegal lawan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendukung keputusan tersebut. "Kami melihat bahwa langkah untuk penundaan penyidikan calon kepala daerah itu lebih banyak baiknya daripada negatifnya," kata Tito dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Selasa (8/9).

Advertisement

Menurutnya, semua orang bisa melaporkan lawan politiknya bila tidak ada moratorium penanganan pidana. Selain itu, spektrum kasus yang ditangani polri sangat luas, mulai dari tindak pidana umum sampai tindak pidana khusus.

Oleh karenanya, pelaporan yang berpotensi diadukan tidak terbatas pada kasus korupsi. Pelaporan tersebut bisa meliputi kasus pencemaran nama baik, dugaan ijazah palsu, dugaan penipuan dan penggelapan, hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia pun menilai, elektabilitas kandidat akan jatuh bila polisi menindaklanjuti laporan tersebut. "Kalau domain politik, cukup dengan isu. Isu dipanggil polisi saja bisa jatuhkan elektabilitas," ujar dia.

Pandangan Tito tersebut berdasarkan pengalamannya sebagai mantan Kapolri yang sempat menangani pilkada dan pilpres.

Hal ini berbeda dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan melakukan proses hukum terhadap kontestan pemilu yang terlibat perkara. Tito mengatakan, KPK memang spesifik menangani kasus tindak pidana korupsi.

"Kalau KPK berpendapat lain untuk tangani kasus korupsi, ya spesifik pada kasus korupsi saja," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement