Delta Djakarta Khawatir RUU Larangan Minol Ganggu Kelangsungan Usaha

Image title
Oleh Ekarina
14 November 2020, 16:41
RUU Minuman Beralkohol, Delta Djakarta, PSBB, Regulasi, DPR, Pandemi Corona, Covid-19, Virus Corona .
ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menata botol berisi minuman keras yang akan dimusnahkan di kantor Bupati Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo.

Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai polemik di masyarakat. Produsen minuman berakohol, Delta Djakarta pun angkat suara mengenai rancangan kebijakan yang dianggap tidak tepat digulirkan saat iklim usaha lesu akibat Covid-19.

Komisaris Utama Delta Djakarta, Sarman Simanjorang mengatakan di masa sulit seperti sekarang ini, dunia usaha sangat memerlukan iklim usaha dan investasi yang kondusif. Dukungan lain yang tak kalah penting seharusnya datang dari sisi regulasi. 

Pasalnya, pelaku usaha mengalami tekanan dan beban berat akibat pandemi Covid-19. Menurunnya omzet penjualan akibat daya beli masyarakat melemah membuat cashflow pengusaha semakin tergerus.

Hal ini menurutnya turut dialami industri minuman beralkohol. Produsen bir terpukul akibat pembatasan operasional berbagai hotel, restoran, cafe bahkan di hiburan malam selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Jakarta sudah 8 bulan tutup yang membuat penjualan produsen bir anjlok sampai 60%, namun sejauh ini industri minol masih mampu bertahan dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Sarman dalam siaran pers, Sabtu (14/11). 

Di tengah tekanan yang dialami industri, Sarman mengaku terkejut mendengar kabar DPR kembali akan membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol yang 5 tahun lalu sudah pernah dibahas namun tak memiliki kelanjutan.

Oleh karena itu, dia berharap kelanjutan pembahasan RUU seharusnya dilakukan dengan  memperhatikan momentum yang tepat,  seperti pasca pandemi Covid-19 atau saat ekonomi dalam negeri dalam kondisi normal.

"Di tengah tekanan resesi ekonomi saat ini, kurang tepat membahas yang berkaitan dengan kelangsungan dunia usaha khususnya industri minol. Karenanya, mari kita fokus bersama melawan pendemi covid 19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Pelaku industru memberikan masukan dan pokok pokok pikiran dalam RUU tersebut. Termasuk dari sisi judul, agar tidak memakai RUU Larangan Minuman Beralkohol dan menggantinya dengan RUU Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol sehingga arahnya edukasi.

Dia berdalih, keterlibatan industri minol dalam perekonomian nasional sudah berlangsung hampir satu abad. Terlebih dalam investasi sektor ini terdapat pula penanam modal asing (PMA). 

"Kontribusinya pun jelas baik dari disisi pajak maupun cukai alkohol yang mencapai Rp 6 triliun setahun. Tenaga kerja mencapai 5.000 orang ditambah industri penunjang seperti pertanian, logistik, industri kemasan, distribusi dan jasa perdagangan, jasa hiburan, rekreasi, pariwisata dan budaya," katanya.

Dia lebih sepakat bila peredaran minuman beralkohol ini diatur dan diawasi sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan minuman ini.

Sedangkan  pelarangan peredaran dikawatirkan membuka celah masuknya minol seludupan yang tidak membayar pajak, minol palsu yang tidak sesuai standar pangan serta minol oplosan yang membahayakan konsumen.

Menurutnya, selama ini sudah ada Peraturan Presiden No.74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan minuma Beralkohol dan implermentasi dilapangan sudah berjalan efektif.

Bahkan tahun tahun 2014 Menteri Perdagangan mengeluarkan Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan,Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dimana penjualan minol sudah lebih tertata hannya ditempat tertentu.

"Dengan demikian sebenarnya urgensi RUU ini tidak mendesak,namun semuanya kembali kepada DPR," ujar Sarman. 

Respons negatif sebelumnya disampaikan pengusaha restoran dan kafe. Pengusaha mengatakan aturan tersebut akan berdampak pada penurunan omzet. Hal ini lantaran makanan dan minuman memberikan kontribusi yang besar bagi pendapatan hotel dan restoran. Dampak tersebut diperkirakan akan terjadi terutama di wilayah seperti Bali dan Jakarta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...