Kriteria Kelas Standar BPJS Kesehatan yang Mulai Berlaku pada 2022

Agatha Olivia Victoria
24 November 2020, 16:32
BPJS Kesehatan, kelas standar, kelas standar peserta mandiri bpjs kesehatan
ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Ilustrasi. BPJS Kesehatan akan menerapkan kelas standar untuk peserta mandiri mulai 2022.

Pemerintah berencana menghapus kelas layanan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan menyatukannya menjadi kelas standar. Kelas standar akan terbagi menjadi dua kriteria yakni untuk peserta Penerima Bantuan Iuran dan non-PBI.  

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan implementasi kelas standar tersebut akan diterapkan secara bertahap di rumah sakit vertikal pada 2022. "Ini akan terbagi dua menjadi kelas standar Penerima Bantuan Iuran dan Non-Penerima Bantuan Iuran," ujar Terawan dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (24/11).

Advertisement

Dia menjelaskan kelas standar akan memiliki konsep yang memperhatikan akses dan mutu sesuai standa pelayanan, kebutuhan standar minimal sarana prasarana dan alat kesehatan yang harus terpenuhi di setiap ruang rawat inap. Kemudian, memenuhi standar pencegahan dan pengendalian infeksi dan keselamatan pasien, sumber daya manusia yang sesau dengaan rasio kebutuhan pasien sesuai dengan jenis pelayanan rawat inap, serta memenuhi 10 kriteria umum sarana prasarana rawat inap.

Rawat inap kelas standar  peserta PBI akan berisi maksimal 6 tempat tidur, sedangkan non PBI maksimal 4 tempat tidur. "Saat ini konsep dan kriteria kelas rawat inap standar Jaminan Kesehatan Nasional telah dituangkan dalam kajian kelas rawat inap yang disusun oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional," kata dia.

Setelah kajian tersebut diterbitkan, Terawan menuturkan bahwa pihaknya akan melaksanakan sejumlah langkah dalam mengimplementasi kelas standar. Pertama, sosialisasi koordinasi lintas sektor khususnya bersama asosiasi fasilitas kesehatan.

Kedua, pemetaan sarana dan prasarana rumah sakit saat ini. Ketiga, penyusunan regulas dan keempat penghitungan anggaran dalam pemenuhan standarisasi.

Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan bahwa mayoritas rumah sakit telah menyetujui rencana kebijakan kelas standar. "Namun, ada beberapa yang belum menyetujui karena mereka belum siap infrastrukturnya," ujar Achmad dalam kesempatan yang sama.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement