Industri Miras Terbuka Untuk Investasi, Arak dan Tuak Bali Kini Legal

Happy Fajrian
22 Februari 2021, 20:55
minuman keras, uu cipta kerja, aturan turunan uu cipta kerja
ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Ilustrasi minuman keras.

Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi keluarnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Pasalnya, dalam aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja tersebut, industri minuman keras atau beralkohol tidak lagi tertutup untuk investasi.

Bali merupakan salah satu daerah yang memproduksi minuman beralkohol tradisional, yakni arak, brem dan tuak. Selain Bali, beberapa provinsi lainnya yang juga memiliki minuman beralkohol tradisional seperti Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Advertisement

“Atas nama pemerintah dan krama (masyarakat) Bali, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada bapak Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021,” katanya di Denpasar, Senin (22/2).

Perpres tersebut menyebutkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt, terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Pasal 14 Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa pada saat aturan ini berlaku, Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2016 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Perpres No.44/2016 mengatur industri minuman keras beralkohol, mengandung anggur, dan mengandung malt sebagai usaha yang tertutup untuk penanaman modal.

Sebelumnya, Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal menetapkan bahwa industri minuman beralkohol merupakan bidang usaha tertutup.

Perpres tersebut merupakan penjabaran Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Tetapi, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terdapat ketentuan yang mengubah Pasal 12 ini dengan menetapkan minuman beralkohol sebagai bidang usaha tertutup penanaman modal.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement