Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama 2021, Hanya 12 Mei dan 24 Desember

Rizky Alika
13 April 2021, 16:57
Presiden Joko Widodo pada Minggu (28/3). Jokowi meminta Kapolri mengusut tuntas jaringan pelaku. Jokowi cuti bersama ASN sepanjang tahun ini hanya dua hari, yakni pada 12 Mei dan 24 Desember.
Youtube/Seretariat Presiden
Presiden Joko Widodo pada Minggu (28/3). Jokowi meminta Kapolri mengusut tuntas jaringan pelaku. Jokowi cuti bersama ASN sepanjang tahun ini hanya dua hari, yakni pada 12 Mei dan 24 Desember.

Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021. Tercantum dalam keputusan tersebut, cuti berasama ASN sepanjang tahun ini hanya sebanyak dua hari.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai ASN Tahun 2021 yaitu pada 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," demikian tertulis dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2021, seperti dikutip pada Selasa (13/4).

Cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN atau pegawai negeri sipil (PNS). Adapun, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Keputusan tersebut mulai berlaku mulai 9 April.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang pegawai ASN mudik pada masa lebaran tahun ini. Selain itu, ASN juga dilarang untuk cuti pada periode menjelang dan usai Idul Fitri.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...