KPK Dukung Bea Cukai Selidiki Penyelundupan Harley di Pesawat Garuda
Direktorat Jenderal Bea Cukai menyelidiki kasus penyelundupan Harley Davidson dan dua sepeda Brompton di lambung pesawat Garuda Indonesia. Dalam penyelidikan tersebut, Bea Cukai mendapat dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat mengatakan kedua lembaga tersebut siap membantu apabila pihaknya membutuhkan konsultasi penegak hukum. Pasalnya, Bea Cukai ingin proses penyidikan dilaksanakan dengan hati-hati.
Dengan begitu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai bisa memiliki cukup bukti untuk mengajukan kasus penyelundupan ke pengadilan. "PPNS Bea Cukai yang menyidik. Apabila sudah cukup bukti akan kami sampaikan ke Jaksa Penuntut Umum. Tentunya kami juga ingin agar kasus ini selesai secepatnya," kata Syarif kepada Katadata.co.id, Selasa (10/12).
Adapun penyelundupan onderdil Harley Davidson terbukti dimiliki oleh Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara. Ari menyelundupkan motor dan sepeda melalui pesawat baru Garuda Indonesia tipe A330-900 Neo.
Pesawat tersebut didatangkan dari Toulouse, Perancis ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Ketika dilakukan pemeriksaan di hanggar Garuda Facility Maintenance pada Minggu 17 November 2019, petugas Bea Cukai menemukan 15 boks atas nama SAW berisi motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai dan tiga boks lainnya atas nama LS berisi dua unit sepeda Brompton beserta aksesorisnya.
SAW dan LS merupakan penumpang pesawat tersebut, yang merupakan bawahan dari Ari Askaha. Adapun sesuai dokumen, pesawat mengangkut 10 orang awak dan 22 penumpang.
(Baca: 5 Direksi Dicopot, Komisaris Garuda Indonesia Tunjuk Pejabat Sementara)
Diantara daftar penumpang tersebut terdapat empat direksi yang tanpa izin ikut dalam penjemputan pesawat baru Garuda Indonesia, yaitu Ari Askara, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, Direktur Human Capital Hery Akhyar, dan Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto.
Ari dan ketiga direksi kini telah diberhentikan dan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt). Salah satu yang sudah ditetapkan oleh Dewan Komisaris yakni Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Fuad Rizal sebagai Plt Dirut.
Akibat ulah mantan Dirutnya, Kementerian Perhubungan juga memberikan denda kepada Garuda Indonesia sebesar Rp 25 juta-100 juta karena membawa onderdil Harley dan sepeda Brompton tanpa mencantumkan dalam daftar laporan penerbangan (customs declaration). Garuda diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk membayar denda sejak menerima surat keputusan sanksi.
Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan Garuda melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan. "Sudah disampaikan surat pelanggaran administratif terkait dengan kesesuaian Flight Approval (FA)," ujar Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Polana B Pramesti saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (9/12).
(Baca: Kementerian BUMN Koordinasi dengan Kemenhub, Pantau Operasional Garuda)