Merunut Sengketa Saham Goldman Sachs vs Benny Tjokro

Yuliawati
Oleh Yuliawati
24 November 2017, 20:21
 Bursa Efek Indonesia
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (21/11) lalu memutuskan pembatalan pembelian saham PT Hanson International Tbk (MYRX) yang dilakukan Goldman Sachs International.  Majelis yang dipimpin oleh hakim Achmad Guntur memutuskan transaksi tersebut melawan hukum dan menyatakan Benny Tjokroputro sebagai pemilik sah atas 425 juta lembar (setelah stock split berjumlah 2,125 miliar lembar) saham Hanson.

Selain itu hakim memerintahkan Goldman Sachs membayar ganti rugi secara tunai sebesar Rp 320,875 miliar. Sementara tuntutan Benny atas kerugian imaterial sebesar Rp 15 triliun tidak dikabulkan hakim. 

Keputusan hakim membatalkan transaksi saham tersebut cukup mengejutkan karena dikhawatirkan mengganggu iklim investasi. Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat menilai seharusnya penyelesaian perkara ini bukanlah melalui pembatalan transaksi di bursa saham, agar tak berdampak negatif terhadap investor saham lainnya.

(Baca: Sengketa Goldman Sachs vs Benny Tjokro, BEI: Transaksi Tak Perlu Batal)

Perkara perdata yang diajukan oleh Benny Tjokro ini melalui rangkaian proses panjang. Berikut kronologi gugatan transaksi saham tersebut, berdasarkan informasi yang dimiliki Katadata: 

Agustus 2014
Benny Tjokro sebagai salah satu direktur Newrick Holdings Ltd, menandatangani penjualan 575 juta lembar saham Hanson kepada Platinum Partners Arbitrage Fund L.P pada Agustus 2014. Kesepakatan penjualan saham berdasarkan perjanjian Repurchase Agreement (repo) yakni transaksi penjualan surat berharga dengan janji untuk dibeli kembali.

Ketika itu, Newrick dan Platinum menyepakati bahwa tanggal pembelian kembali adalah pada 31 Agustus 2015. Perjanjian Repo ini diatur dan ditafsirkan menurut hukum negara bagian New York, Amerika Serikat.

Februari 2015 – Desember 2015
Goldman Sachs membeli 425 juta lembar saham Hanson dari Platinum melalui tiga kali transaksi pada bulan Februari 2015, Maret 2015 dan Desember 2015 di BEI. Goldman mengaku tak mengenal Benny Tjokro dan tidak mengetahui kesepakatan Repo antara Newrick dan Platinum.

31 Agustus 2015
Berdasarkan kesepakatan Repo I, tanggal pembelian kembali saham Hanson oleh Newrick dari Platinum jatuh pada 31 Agustus 2015. Namun, Newrick tak melakukan pembelian saham kembali.

(Baca: Di Balik Sengketa Saham Goldman Sachs vs Benny Tjokro)

15 Desember 2015
Newrick menjual lagi 150 juta lembar saham Hanson kepada Platinum dan membuat kesepakatan Repo kedua pada 15 Desember 2015 (Repo II). Newrick dan Platinum menyepakati bahwa tanggal pembelian kembali adalah tanggal 16 Desember 2016.

Juni 2016
Benny mengajukan laporan kepada Polda Metro Jaya, dan kepolisian melanjutkan dengan mengeluarkan surat permohonan pemblokiran rekening efek saham kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang menyebabkan Goldman Sachs tidak dapat mentransaksikan 401 juta lembar saham Hanson.

30 Agustus 2016
PT Buana Ficomindo Registrar sebagai biro administrasi efek mengeluarkan Surat No. 284/MYRX/FBR/VIII-2016 yang memberitahukan saham Hanson telah beralih kepemilikannya ke Goldman Sachs International.

(Baca: Bersengketa dengan RCTI, Sinemart Anggap Putusan Hakim Janggal)

8 September 2016
Benny menggugat Goldman Sachs selaku pemilik saham di Hanson, Citibank N.A selaku bank kustodian, dan PT Ficomindo Buana Registrar selaku biro administrasi efek yang melakukan pencatatan pemilikan efek, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Benny mengklaim sebagai pemilik sah dari saham Hanson, dan meminta pengembalian saham-saham yang dibeli oleh Goldman Sachs dari Platinum. Benny menuntut ganti rugi materil sebesar Rp. 320, 875 miliar dan ganti rugi immaterial sebesar Rp 15 triliun (setara dengan US$1.17 miliar).

16 Desember 2016
Sesuai kesepakatan Repo II antara Newrick dan Platinum ditentukan pada 16 Desember 2016 dapat dilakukan pembelian kembali saham di Hanson. Namun, Newrick tak melakukan pembelian kembali saham.

15, 19, 22 Desember 2016
Benny melalui kuasa hukum membuat pengumuman di media cetak agar Goldman Sachs tidak melakukan transaksi jual atau beli saham Hanson selama kasus masih berlangsung. Ketika itu saham-saham milik Goldman Sachs di Hanson sedang diblokir oleh Polda Metro Jaya.

24 Januari 2017
Sidang perdana gugatan Benny Tjokro berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

21 November 2017
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan Benny Tjokro terhadap Goldman Sachs.

Kuasa hukum Goldman Sachs menyatakan putusan hakim janggal karena pihaknya tidak ada sangkut paut dengan kesepakatan repo antara Newrich dan Platinum. Kuasa hukum Goldman Sachs menyatakan banding.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...