Jonan Harap Perusahaan Migas Agresif Investasi dengan Insentif Pajak
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 122/PMK.03/2019 yang memberikan insentif perpajakan guna menunjang kegiatan operasi hulu migas. Diharapkan insentif tersebut dapat meningkatkan gairah investasi kontraktor migas yang beroperasi di Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menjelaskan pemerintah selaku pemegang kuasa pertambangan hanya dapat berusaha menyederhanakan regulasi. Namun realisasi investasi tergantung rencana kerja para kontraktor hulu migas.
"Eksplorasi banyak faktor, pemerintah hanya bisa mendorong regulasi disederhanakan, fasilitas pajaknya itu sangat menarik, tapi semangatnya harus dari mereka sendiri," ujar Jonan saat ditemui setelah acara IPA Convention and Exibition 2019 di JCC Senayan Jakarta, Rabu (4/9).
(Baca: Harga Minyak Rendah, Jonan Minta Kontraktor Migas Efisiensi Biaya)
Di samping itu, Jonan meminta pelaku usaha hulu migas Indonesia mempunyai kesadaran sendiri untuk melakukan kegiatan eksplorasi. Tidak harus menunggu insentif dari pemerintah.
"Ini kan bukan anak sekolah, dianter jemput, dikasih buku, tidak ada alasan untuk tidak sekolah. Ini kan tidak, bisnis ini, semangatnya harus dari mereka," kata Jonan.
Baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 122/PMK.03/2019 yang memberikan insentif perpajakan untuk kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi. Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Pemerintah juga memberikan insentif berupa pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB). Insentif ini bisa diperoleh kontraktor Migas yang tengah melakukan eksplorasi maupun eksploitasi dengan beberapa ketentuan.
(Baca: Lokasi Sulit, Puluhan Cekungan Migas Belum Tereksplorasi)