Kemenperin Minta Kesetaraan Harga Migas untuk Dorong Daya Saing

Image title
27 Maret 2019, 10:19
Blok Migas Pertamina Hulu Energi
Pertamina Hulu Energi
Ilustrasi Blok Migas milik Pertamina Hulu Energi.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta agar pemerintah mengatur harga gas nasional untuk sektor industri dalam revisi Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001. Dengan demikian, harga gas diseluruh wilayah dapat disejajarkan.

Gas merupakan sumber bahan bakar utama pada sektor industri seperti tekstil, pupuk, petrokima. Selama ini harga gas dipatok berbeda di setiap wilayah sehingga membuat daya saing industri tersebut berbeda di tiap wilayah, menghasilkan persaingan tidak sehat.

"Masalah harga harusnya bisa berpikir seperti BBM. Karena membuat industri yang di Jawa dan Sumatera persaingannya tidak sehat," kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono, di Jakarta, Selasa malam (26/3).

Selain itu, dia juga mengusulkan agar dalam pembahasan RUU Migas perlu dimasukan mengenai insentif. Ia mengatakan insentif yang diatur seharusnya dibakukan secara sektoral, bukan per regional.

(Baca: DPR Dorong Perubahan Radikal dalam Pengelolaan Migas)

Menurutnya industri tekstil, pupuk, dan petrokimia ini merupakan bagian dari hilirisasi pada gas, sehingga nilai tambah dari gas bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Apalagi defisit migas pada tahun lalu juga cukup besar yaitu US$ 12,4 miliar atau sekitar Rp 171,1 triliun (kurs Rp 13.800/dolar).

"Jika harga gas murah maka industri ini pun akan makin berkembang dan mampu menutupi impor migas. Ini kami akan upayakan defisit migas berkurang, caranya dengan hilrisisasi," ujarnya.

Adapun Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan surat perintah agar kementerian terkait segera membahas RUU Migas ini. Ia meminta agar RUU Migas dapat menjadi momentum mereformasi tata kelola migas di Indonesia. Ini bertujuan agar tata kelola migas dapat lebih efisien, transparan, sederhana, dan berkelanjutan.

Jokowi meminta pengkajian RUU Migas dapat dilakukan secara cermat dan teliti. Dengan begitu, aturan baru ini nantinya tak bertentangan dengan konstitusi. Revisi UU Migas ini juga sudah lama dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019.

(Baca: Pacu Produksi Migas, Pertamina Hulu ONWJ Rampungkan Anjungan Baru)

Reporter: Fariha Sulmaihati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...