Aturan Presiden Soal Kilang Direvisi, Pertamina Harus Setor Modal
Pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden Nomor 146 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengembangan dan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri. Salah satu poinnya adalah mengenai penyertaan modal Pertamina di perusahaan patungan bersama mitra.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan dalam membangun kilang, biasanya perusahaannya akan menggandeng mitra. Kerja sama dengan mitra itu pun dituangkan dalam pembentukan perusahaan patungan.
Salah satu contohnya adalah proyek kilang minyak di Tuban, Jawa Timur yang menggandeng perusahaan asal Rusia, Rosneft. Jadi, dengan aturan baru itu, Pertamina harus menyertakan modal di sana perusahaan patungan tersebut.
Meski begitu, penyertaan modal itu bukan berasal dari negara. Dana itu berasal dari ekuitas dan pinjaman, seperti mekanisme bisnis biasa. “Kami harus memberikan penyertaan kan sebagai modalnya pertamina di joint venture itu. Tidak ada penyertaan modal negara,” ujar Nicke, di Jakarta, Senin (4/2).
Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih berharap dengan revisi, pembangunan kilang dapat berjalan lancar. “Mudah-mudahan dengan perubahan Perpres itu, (hal-hal) yang dibutuhkan Pertamina (dalam membangun kilang) seperti pendanaan, pembebasan lahan, insentif dan pajak-pajak, tidak menjadi masalah lagi,” kata dikutip dari laman Direktorat Jenderal Migas, Senin (4/2).
Seperti diketahui, Pertamina akan membangun dua kilang minyak baru yakni di Tuban, Jawa Timur dan Bontang, Kalimantan Timur. Selain itu, ada empat proyek revitalisasi kilang di Cilacap, Balikpapan, Dumai dan Balongan.
(Baca: Jonan Ungkap Pentingnya Kilang Minyak di Tengah Era Kendaraan Listrik)
Indonesia perlu membangun kilang minyak untuk mengurangi impor Bahan Bakar Minyak (BBM). Manfaat lain atas keberadaan kilang adalah menghemat devisa negara, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memacu pertumbuhan industri domestik dan pasar tenaga kerja.