Pakai Gross Split, Chevron Minta Tambahan Split 10% di Rapak dan Ganal
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengatakan Chevron Indonesia telah setuju memakai skema gross split di Blok Rapak dan Ganal setelah kontraknya berakhir. Namun, perubahan kontrak itu dengan syarat.
Kepala Divisi Program Kerja SKK Migas Julius Wiratno mengatakan Chevron mengajukan syarat penambahan bagi hasil hingga di atas 10%. Tambahan ini bisa diperoleh menggunakan diskresi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Permintaan itu masih dibahas Kementerian ESDM dan rencananya diputuskan Menteri ESDM Jumat (1/2). Keinginan Chevron bisa terkabul jika perhitungan menggunakan variable split dan base split tidak ekonomis. "Itu kewenangan menteri," ujar Julius di Jakarta, Rabu (30/1).
Dikonfirmasi terpisah, Manager Corporate Communications Sonitha Poernomo mengatakan Chevron menghormati hak pemerintah Indonesia dalam menentukan mekanisme dan ketentuan fiskal. "Kami meyakini kontrak memerlukan ketentuan fiskal yang kompetitif, kebijakan investasi yang bersahabat dan kepastian hukum demi kelangsungan proyek IDD," kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (30/1).
Seperti diketahui, Blok Rapak dan Ganal masuk dalam Proyek IDD. Sonitha berharap proyek Ultra Laut Dalam (Indonesia Deepwater Development/IDD) bermanfaat bagi semua pemangku kepentingan termasuk pemerintah dan rakyat Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menginginkan kontrak baru Blok Rapak dan Ganal nantinya menggunakan skema gross split. Kontrak Rapak akan berakhir tahun 2027, sedangkan Ganal di 2028.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan saat ini masih mengevaluasi proposal perpanjangan kontrak dari Chevron Indonesia sebagai operator lama. "Harus gross split," kata dia di Jakarta, Selasa (29/1).
(Baca: Kontrak Baru Blok Rapak dan Ganal Harus Pakai Skema Gross Split)
Chevron Indonesia mengajukan perpanjangan kontrak Blok Rapak dan Ganal pada medio Juli 2018 lalu. Hingga kontrak berakhir, perusahaan asal Amerika itu masih mengelola kedua blok tersebut menggunakan skema cost recovery (pengembalian biaya operasional).