Pembebasan Biaya Akses Data Migas Dinilai Bisa Naikkan Minat Investasi
Investor minyak dan gas bumi (migas) yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Asscociation (IPA) menanggapi kebijakan baru terkait pembebasan biaya akses data sebuah blok migas yang sedang proses lelang. Kebijakan ini dianggap dapat berdampak positif untuk meningkatkan minat investasi.
Adapun, dengan kebijakan baru itu peserta lelang tidak akan membayar biaya akses data sebuah blok migas. Jadi investor hanya cukup membayar biaya akses dokumen lelang sebesar US$ 5 ribu. Setelah menang baru akan membayar utuh biaya akses tersebut sebesar US$ 80 ribu.
Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan keputusan pemerintah tersebut sudah tepat karena investor tidak dibebankan biaya di awal. "Ini keputusan yang baik sekali dari pemerintah dimana untuk ikut lelang investor dibebaskan pembayaran data, kecuali kalau sudah menang," ujar dia kepada Katadata.co.id, akhir pekan lalu.
Jadi dengan adanya kebijakan baru itu harapannya banyak investor migas yang mau mengakses data migas dan mengevaluasinya sebagai pertimbangan untuk berinvestasi di Indonesia. Seperti diketahui, dalam beberapa tahun terakhir, lelang migas sepi peminat.
Pendiri Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto juga menganggap aturan baru itu sebagai hal yang positif. Namun, ia belum bisa memprediksi pengaruh penerapan aturan itu terhadap iklim investasi.
Bagi Pri, dalam menarik investasi perlu melihat daya saing negara-negara lainnya. Sebab meskipun kebijakan yang diambil pemerintah sudah positif, belum tentu bisa bersaing dengan negara lain yang iklim investasinya lebih baik. “Kalau negara-negara lain melakukan lebih dari yang kami lakukan, secara relatif menjadi kalah menarik," kata Pri kepada Katadata.co.id, Senin (5/11).
Menurut Pri, investor memiliki prioritas sebelum berinvestasi di suatu negara. Ia mengatakan, ada beberapa faktor yang menentukan seberapa kompetitif suatu negara bersaing dengan negara lain seperti dari segi kepastian hukum, konsistensi regulasi, perizinan, birokrasi, dan kebijakan fiskal.
Adapun mekanisme buka data migas yang ada saat ini, investor dimintai membayar biaya sebesar US$ 80 ribu untuk mengakses data blok migas yang dilelang. Skema ini dinilai memberatkan investor yang ingin mengikuti lelang.
Sejak tahun 2010 sampai 2018, Kementerian ESDM sudah menggelar 215 kali lelang blok migas. Selama lelang tersebut, hanya 223 perusahaan yang mengakses data blok migas. Artinya setiap kali lelang dibuka rata-rata hanya satu peserta yang mengakses data blok migas. "Yang mengambil data tidak banyak," Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral Agus Cahyono Adi di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/11).
Data yang dibutuhkan investor dalam lelang tersebut terdiri dari seismik hingga geofisik. Data migas dibutuhkan investor sebagai informasi tambahan untuk mengelola suatu blok migas.
(Baca: Lelang Blok Migas Tahun 2018 Skema Reguler Tak Laku)
Agus mengatakan kebijakan baru ini akan diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. Hasil pembayaran akses data migas tersebut akan digunakan untuk membayar pengelolaan data yang dilakukan oleh Upstream Technology Center (UTC) PT Pertamina (Persero).