Kementerian ESDM Perpanjang Izin Tambang Freeport Hingga November
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara untuk PT Freeport Indonesia. IUPK ini sudah habis masa berlakunya sejak 31 Oktober 2018.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan perpanjangan itu diberikan kurang lebih satu bulan. Pertimbangannya adalah belum rampungnya proses divestasi saham.
Dengan pemberian perpanjangan IUPK Sementara itu, harapannya, proses negosiasi divestasi bisa segera selesai. "IUPK sudah diperpanjang sampai 30 November. Sampai menunggu divestasi selesai," kata Agung Pribadi, di Jakarta, Kamis (1/10).
Sementara itu, negosiasi divestasi saham PT Freeport Indonesia sampai saat ini masih terganjal isu lingkungan. “Kalau isu lingkungan tidak selesai tidak ada pencairan dana. Payment tidak jadi,” kata Direktur Utama Inalum, Budi Gunadi Sadikin, dalam Rapat Dengan Pendapat DPR, Rabu (17/10).
Freeport mendapatkan IUPK sejak Februari 2017 lalu dan sudah diperpanjang hingga tujuh kali. Freeport harus memiliki IUPK agar bisa mengekspor konsentrat tembaga. Sejak Januari 2017, pemerintah melarang pemegang Kontrak Karya (KK) untuk ekspor konsentrat. Hanya pemegang IUPK yang membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) yang diizinkan ekspor konsentrat hingga 2022.
Meski memiliki IUPK, Freeport belum melepas status KK. Freeport akan mengubah KK menjadi IUPK permanen jika ada kepastian investasi seperti KK. Untuk itulah, mereka negosiasi dengan pemerintah, salah satunya mengenai divestasi.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai pemberian IUPK tersebut menyalahi hukum lantaran tidak sesuai prosedur. Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang usaha Minerba. PP Nomor 1 Tahun 2017 merupakan Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Menurut Ahmad Redi, Surat Keputusan (SK) Menteri yang diterbitkan untuk memperpanjang IUPK sementara juga bermasalah. Ini karena UU Minerba Nomor 4/2009 dan PP Nomor 1 Tahun 2017 tidak mengenal adanya IUPK sementara.
Secara prosedur, untuk mendapatkan IUPK ataupun IUP Khusus Pengolahan dan Pemurnian ada syarat-syaratnya, seperti memenuhi syarat administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial. Jika memenuhi syarat, diberikan perpanjangan 20 tahun.
Redi menilai, Freeport belum memenuhi syarat-syarat tersebut. "Cacat hukum. Secara akademik menurut saya, IUPK sementara yang saat ini ada, tidak sesuai UU dan PP Minerba," kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (31/10).
(Baca: KLHK: Permasalahan Lingkungan Freeport Paling Lambat Selesai Desember)
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan di aturan yang sudah ada saat ini memang tidak secara tegas mengatur tentang perpanjangan IUPK sementara. Namun, itu di atur dalam aturan yang lebih teknis "Untuk mengeluarkan izin kan tidak perlu diatur sesuai detail itu. Jadi di Surat Keputusannya sendiri," kata dia di Jakarta, Rabu (31/10).