SKK Migas Beberkan Penggunaan Cost Recovery Selama Kuartal III-2018

Anggita Rezki Amelia
23 Oktober 2018, 21:24
Pengeboran minyak lepas pantai.
KATADATA
Pengeboran minyak lepas pantai.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) membeberkan penggunaan penggantian biaya operasional (cost recovery) selama kuartal III tahun 2018. Adapun cost recovery hingga September 2018 sudah mencapai US$ 8,73 miliar dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2018 sebesar US$ 10,09 miliar.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi, SKK Migas Wisnu Prabawa Taher mengatakan paling besar cost recovery digunakan untuk membiayai kegiatan produksi dengan porsi 45%. Lalu membayar biaya depresiasi sebesar 24%. Depresiasi ini adalah pembayaran atas realisasi investasi pengembangan di periode fiskal sebelumnya.

Biaya lain dalam cost recovery digunakan untuk kegiatan eksplorasi dan pengembangan sebesar 13%. Kemudian, biaya administrasi sebesar 8%, dan beban biaya lainnya seperti investment credit dan unrecovered cost sebesar 10%.

SKK Migas memprediksi, cost recovery hingga akhir tahun akan melampui target APBN 2018, yaitu sekitar US$ 11,74 miliar atau sebesar 116%. “SKK Migas akan terus berupaya untuk mengoptimalkan penggunaan biaya operasi di sektor hulu migas, dengan prinsip efektif, efisien, dan tepat guna,” ujar Wisnu berdasarkan keterangan resminya, dikutip Selasa (23/10).

Sementara itu, penerimaan negara dari sektor hulu migas hingga Kuartal III tahun 2018 mencapai US$ 11,76 miliar. Angka itu setara dengan 51% dari total pendapatan kotor, dan sekitar 99% dari target APBN tahun 2018 sebesar US$ 11,90 miliar.

(Baca: Saya Mewakili Negara Berdagang, Cost Recovery Itu Abusive)

Harapannya, pada akhir tahun nanti, penerimaan negara dapat mencapai US$ 16,10 miliar atau sebesar 48% dari penerimaan kotor. Selain itu bisa melampaui target sekitar 135% dari APBN tahun 2018.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...