Pemerintah Perketat Impor Barang Industri Hulu Migas

Anggita Rezki Amelia
24 Juli 2018, 17:02
Migas
Dok. Chevron

Pemerintah mulai memperketat impor barang untuk industri hulu minyak dan gas bumi (migas). Tujuannya untuk meningkatkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan menyehatkan neraca pembayaran.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan untuk sektor hulu migas sebenarnya sudah ada beberapa peralatan yang tidak perlu lagi menggunakan produk impor. Salah satunya adalah pipa.  

Untuk itu kontraktor migas diharapkan bisa memanfaatkan produk dalam negeri daripada harus impor. “Kalau barang itu ada dan spesifikasinya masuk kenapa harus impor, kan membuat defisit transaksi berjalan," kata Mardiasmo usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (24/7).

Peningkatan produk lokal ini memang menjadi topik pembahasan di rapat antar menteri. Rapat di Kantor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta ini dihadiri beberapa pihak, seperti Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, dan Sekretaris Jenderal Kemenperin Haris Munandar.

Menurut Mardiasmo, pihaknya akan mengevaluasi penyerapan komponen lokal di sektor minyak dan gas bumi (migas) setiap tiga bulan sekali. Evaluasi itu akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM.

Kementerian Keuangan bersama SKK Migas juga akan membenahi Rencana Impor Barang. "Itu bisa kami lihat barang-barang prioritas yang masuk larangan dan pembatasan (lartas) atau tidak. Jangan sampai masuk kalau ada barangnya," ujar Mardiasmo.

Dengan upaya itu, harapannya impor bisa ditekan. Apalagi, Kementerian Keuangan menargetkan bisa mengurangi impor hingga US$ 20 miliar. Dengan begitu, neraca pembayaran bisa positif kembali.

Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) defisit US$ 3,9 miliar pada triwulan I 2018.  Pencapaian triwulanan ini merupakan yang terburuk dalam lebih dari dua tahun belakangan.

Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Arcandara Tahar mengatakan sudah berupaya meningkatkan TKDN di sektor hulu migas. Tahun 2016, penggunaan produk lokal mencapai sebesar 55%, lalu pada 2017 meningkat 58%.

Kemudian semester I 2018 sudah mencapai 64% dari nilai seluruh komtimen pengadaan barang dan jasa selama enam bulan terakhir itu mencapai US$ 2,067 juta. "Jadi naik terus," ujar Arcandra.

Kenaikan itu karena banyak kontraktor migas yang menggunakan barang dan jasa di dalam negeri. Di sisi lain, industri dalam negeri yang bisa menghasilkan pipa yang memenuhi spesifikasi dengan harga kompetitif. Apalagi ketentuan TKDN diatur Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013.

Namun, tidak bisa dipungkiri, ada juga proyek migas yang tergantung produk impor meskipun dalam negeri sudah menyediakannya. "Ini tugas saya melihat bagaimana caranya untuk yang bisa diproduksi dalam negeri bisa digunakan," kata Arcandra.

(Baca: BPK: Tender Tiga Kontraktor Migas Tidak Sesuai Aturan)

Sekretaris Jenderal Kemenperin Haris Munandar mengatakan salah satu kendala penerapan TKDN adalah belum harmonisnya aturan antar kementerian. Untuk itu perlu harmonisasi. "Seperti Bakrie sudah mampu produksi pipa, jadi ada aturan yang harus diharmonisasikan," kata dia.

Reporter: Anggita Rezki Amelia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...