Freeport dan Rio Tinto Sebut Kesepakatan Divestasi Tak Mengikat
Freeport McMoran (PTFI) dan Rio Tinto memiliki pandangan berbeda dengan pemerintah mengenai status perjanjian (Head of Agreement/HoA) divestasi yang diteken Kamis (12/7). Kedua perusahaan itu menilai kesepakatan yang diteken dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tidak mengikat. Sebaliknya, pemerintah menyatakan kesepakatan itu mengikat.
Dalam keterangan resminya, Rio Tinto menyebut kesepakatan yang mengikat itu rencananya akan diteken sebelum akhir Semester II-2018. Jadi, yang diteken kemarin masih belum mengikat. “Rio Tinto, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) (Inalum), dan Freeport McMoran Inc. (FCX) telah menandatangani perjanjian tidak mengikat dalam kaitannya dengan masa depan kepemilikan tambang Grasberg di Indonesia,” dikutip dari situs resmi Rio Tinto, Jumat (13/7).
Siaran pers Freeport McMoran juga menyebutkan hal yang sama. Meskipun, sudah ada kesepakatan harga, tapi perjanjian yang sudah diteken itu tidak mengikat. “Di bawah perjanjian yang tidak mengikat, Inalum akan membayar tunai sebesar $ 3,85 miliar untuk hak kelola Rio Tinto, 100% saham FCX di PT Indocopper Investama,” dikutip Jumat (13/7).
Juru bicara PT Freeport Indonesia pun menyatakan kalau status kesepakatan itu tak mengikat. “Iya tidak mengikat, tapi menjadi dasar kesepakatan berikutnya,” kata dia.
Di sisi lain, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menyatakan kesepakatan yang sudah ditandatangani itu bersifat mengikat. “Itu binding, seperti yang disampaikan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno,” kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (13/7).
Usai penandantanganan kesepakatan antara Inalum, Freeport McMoran dan Rio Tinto, Rini memang pernah menyinggung mengenai status perjanjian tersebut. “Yang ditandatangani hari ini itu mengikat,” ujar dia, Kamis (12/7).
(Baca: Inalum dan Freeport Teken Kesepakatan Divestasi 51% Saham)
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan seharusnya pemerintah lebih transparan tentang HoA divestasi tersebut. Dengan begitu masyarkat bisa mengetahui isinya.
Meski begitu, menurut Hikmahanto, MoU itu sudah sah. “Mau HoA atau Memorandum of Understanding, kalau sudah ada perjanjiannya sudah sah secara hukum,” ujar dia.