Pemerintah Siapkan Tambahan Subsidi Solar meski Tak Ada APBNP
Pemerintah tetap menyiapkan tambahan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar tahun ini. Padahal, rencananya hingga akhir tahun tidak akan ada perubahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan skema penambahan anggaran untuk subsidi tetap dapat dilakukan meski tidak ada APBN Perubahan (APBN-P). "Mekanismenya seperti biasanya. Nanti disiapkan pemerintah," kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/7).
Besaran subsidi akan dihitung berdasarkan realisasinya. Namun, pembayarannya akan melalui audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlebih dulu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga tak membantah adanya tambahan subsidi Solar dari Rp 500 menjadi Rp 2.000 per liter. "Itu termasuk dari kenaikan yang diputuskan waktu itu," katanya.
Namun, Sri Mulyani enggan memaparkan lebih jauh mekanisme penambahan anggaran subsidi. Yang jelas, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sudah menyampaikan usulan tambahan subsidi Solar itu ke Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tambahan subsidi ini karena harga minyak terus mengalami kenaikan. Mengacu pada Bloomberg, harga minyak Brent mencapai US$ 78,26 per barel. Sedangkan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) US$ 70,36 per barel. Padahal APBN 2018 asumsi harga minyak dipatok US$ 48 per barel.
Di sisi lain harga eceran Solar saat ini Rp 5.150 per liter. Harga itu tidak naik sejak April 2016 meski harga minyak terus naik. Sebaliknya, pemerintah tetap menahan harga Solar sampai 2019.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan skema tanpa APBN ini juga diatur dalam Undang-undang. "UU APBN sekarang itu menyatakan boleh tidak melalui APBNP. Jadi bisa melalui laporan semesteran," kata dia di Jakarta, Rabu (11/7).
Kementerian ESDM pernah menyebut Pertamina memiliki cara lain untuk mendapatkan dana segar di tengah tekanan harga minyak dunia. Salah satu upaya tersebut adalah menjual hak kelola atau participating interest/PI blok-blok terminasi yang telah diperoleh Pertamina.
(Baca: Dirjen Migas: Pertamina Bisa Raup US$ 1 M dari Jual Hak Kelola Blok)
Akan tetapi Pertamina juga berpeluang menjual hak kelola blok migas lainnya. Bahkan jika sebagian hak kelolanya di Blok Mahakam, Sanga-Sanga, East Kalimantan dan Jambi Merang dijual, Pertamina berpeluang mendapatkan US$ 1 miliar.