Saka Resmi Teken Kontrak Gross Split Blok West Yamdena dan Tanimbar
PT Saka Energi Indonesia akhirnya menandatangani kontrak dua blok minyak dan gas bumi (migas) hasil lelang tahun 2017. Penandatanganan Blok Pekawai dan West Yamdena ini sempat tertunda dari rencana awalnya yakni saat konvensi Indonesian Petroleum Association (IPA) ke 42 beberapa pekan lalu.
Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan penandatanganan ini menambah jumlah blok migas yang menggunakan kontrak skema gross split. "Semoga dapat berhasil temukan cadangan besar," kata dia di Jakarta, Senin (14/5).
Adapun operator Blok Pekawai adalah PT Saka Energi Sepinggan. Komitmen eksplorasi yang akan dilakukan Saka adalah tiga kegiatan Geological & Gephysical (G&G) dan pengeboran satu sumur eksplorasi. Total nilainya US$ 10,450 juta. Bonus tanda tangan yang diberikan mencapai US$ 500 ribu. Wilayah Kerja Pekawai berlokasi di daratan dan lepas pantai Kalimantan Timur.
Sementara itu, di Blok West Yamdena, operatornnya adalah PT Saka Energi Yamdena Barat. Komitmen pastinya terdiri dari tiga kegiatan G&G dan seismik dua dimensi (2D) sepanjang 1.000 km dengan nilai US$ 2,1 juta. Kemudian bonus tanda tangan blok yang berada di wilayah Kepulauan Tanimbar dan lepas pantai Maluku itu mencapai US$ 500 ribu.
Tahun lalu, Kementerian ESDM berhasil menggaet lima pemenang lelang blok migas. Selain Pekawai dan West Yamdena, ada Andaman I, Andaman II dan Merak-Lampung. Untuk Andaman I dan II sudah dilaksanakan penandatanganan kontrak.
Namun, Blok Merak-Lampung masih belum bisa ditandantangani hari ini. Alasannya operator blok tersebut belum siap menunaikan pembayaran performance bond kepada bank penjamin.
Pemenang blok ini adalah PT Tansri Madjid Energi. "Kalau dari dokumen bank, performance bond harus yang bersangkutan yang tanda tangan. Jadi hari ini tertunda untuk blok Merak-Lampung," kata dia.
Kementerian ESDM menargetkan dalam waktu dekat Tansri Madjid dapat menyelesaikan pembayaran performance bond-nya. Sementara untuk bonus tanda tangannya, Tansri Madjid sudah membayar sebesar US$ 500 ribu.
(Baca: Lima Blok Migas Laku Dilelang, Negara Meraup Penerimaan Rp 359 Miliar)
Jika tak kunjung menyelesaikan pembayaran performance bond, Tansri Madjid terancam tidak bisa memperoleh kontrak blok tersebut. "Jadi tidak kami teken kontraknya, kalau tidak bayar membayar," kata Djoko.