Jokowi: Kalau Ada Aturan Migas yang Menghambat, Lapor Saya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kesempatan bagi investor untuk menyampaikan langsung kepadanya jika ada aturan di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) yang masih menghambat. Ini untuk meningkatkan investasi di Indonesia.
Jokowi mengatakan selama ini pemerintah tidak tinggal diam dan berupaya memudahkan investasi di sektor hulu migas. Salah satunya dengan memangkas perizinan di sektor hulu migas melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Sejauh ini, pemerintah sudah 14 aturan dan perizinan di sektor hulu migas yang dianggap ruwet dan menghambat investasi. "Saya ingin izin dibicarakan di forum ini, apa regulasi yang masih belit-belit, sampaikan saja ke menteri. Kalau tidak sanggup, langsung ke saya," kata Jokowi di acara Indonesian Petroleum Association (IPA) Convex ke 42 di Jakarta, Rabu (2/5).
Jokowi juga meminta masukan kepada kontraktor mengenai skema kontrak bagi hasil gross split. Skema ini baru diterapkan tahun lalu menggantikan kontrak bagi hasil yang menggunakan cost recovery (penggantian biaya operasional).
Menurut Jokowi, kontraktor migas bisa memberikan masukan apa saja yang harus diperbaiki dari skema itu. "Termasuk gross split, apa yang harus dibenahi di situ," kata dia.
Untuk mempermudah investor, pemerintah juga tengah menyiapkan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Harapannya skema ini bisa selesai bulan ini. Alhasil, badan usaha tidak perlu pusing untuk berpindah-pindah dari kementerian yang satu ke kementerian yang lain demi mengurus izin, termasuk perizinan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Upaya lain yang dilakukan pemerintah menurut Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi adalah dengan merevisi Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2018. Ini merupakan Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pengelolaan usaha hulu migas.
Perubahan aturan itu antara lain penambahan beberapa anggota baru komisi pengawas SKK Migas, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). "Kalau ada masalah lingkungan hidup bisa diselesaikan lebih cepat," kata dia.
Hambatan Kontraktor Migas
Di tempat yang sama, Presiden IPA Ronald Gunawan mengapresiasi sejumlah aturan di sektor hulu migas sudah berhasil dipangkas oleh Kementerian ESDM. Namun itu dirasa belum cukup karena masih ada hambatan lainnya, seperti proses impor barang yang birokrasinya masih panjang.
Sebagai contoh untuk mengimpor baja bagi kebutuhan operasional hulu migas melibatkan lintas kementerian, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Untuk memecahkan masalah ini, SKK Migas masih membahasnya secara internal. "Sekarang lagi dalam proses agar disederhanakan," kata Ronald.
(Baca: Formula Baru Mengatasi Masalah 373 Perizinan Hulu Migas)
Masalah lainnya yakni terkait pembebasan lahan. Untuk mengebor sumur di suatu wilayah kerja, kontraktor harus berhadapan mengenai proses pembebasan lahan yang lama. Untuk itu pemerintah perlu menyelesaikan ini agar dapat memicu iklim investasi migas.