Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal untuk Sektor Hulu Migas
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan pemerintah tengah menyiapkan insentif untuk industri hulu migas. Ini karena pada aturan sebelumnya tak memasukkan industri hulu migas sebagai penerima insentif libur pajak (tax holiday).
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan awalnya berharap Peraturan Menteri Keuangan No 35 tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan akan memasukan industri hulu migas sebagai penerima tax holiday. “Namun, setelah aturannya keluar, ternyata tidak ada,” ujar dia di Jakarta, Senin (16/4).
Ketika mengetahui industri hulu migas tak mendapat tax holiday, Amien pun menanyakan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara. Namun, Suahasil menjelaskan industri hulu migas tak mendapat insentif itu karena karakternya berbeda dengan industri lain. Industri hulu migas menggunakan cost recovery dan gross split dalam kontraknya.
Karena itu, saat ini, pemerintah sedang mempelajari dan merumuskan yang tepat untuk industri hulu migas. Bahkan Jumat pekan lalu, SKK MIgas, Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Pajak, Indonesian Petroleum Association (IPA) dan Kantor Staf Presiden (KSP) sudah membahas masalah ini. Pembahasan ini rencananya akan dibahas kembali Jumat pekan ini.
Insentif itu nantinya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2017. “Kami jelaskan ada beberapa insentif yang bisa diberikan, tapi saya tekankan bahwa yang paling nendang itu adalah tax holiday,” ujar Amien.
Amien juga menyampaikan pentingnya insentif fiskal itu untuk mendorong produksi hulu migas. Jika, produksi turun, pengaruhnya bukan hanya ke penerimaan negara,tapi juga bisa menggerus cadangan devisa.
Cadangan devisa bisa terpengaruh karena impor minyak mentah akan membesar jika produksi turun. “Kami berusaha yakinkan Kemenkeu bahwa insentif fiskal ini perlu untuk mendorong produksi,” ujar dia.
(Baca: Lifting Migas Tiga Bulan Terakhir Belum Capai Target)
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan No 35/2018 memberikan insentif kepada 17 industri di dalam negeri. Perusahaan yang berinvestasi antara Rp 500 miliar hingga kurang dari Rp 1 triliun bisa bebas PPh badan selama 5 tahun. Kemudian, perusahaan yang berinvestasi sebesar Rp 1 triliun sampai kurang dari Rp 5 triliun bisa bebas pajak selama 7 tahun.
Lalu, perusahaan yang berinvestasi sebesar Rp 5 triliun hingga kurang dari Rp 15 triliun bisa bebas PPh badan selama 10 tahun. Berikutnya, perusahaan yang berinvestasi sebesar Rp 15 triliun sampai dengan kurang dari Rp 30 triliun bisa bebas PPh badan selama 15 tahun.
Terakhir, perusahaan yang berinvestasi di atas Rp 30 tiliun bisa bebas PPh badan selama 20 tahun. Insentif ini bisa dinikmati oleh investor baru, berubah dari sebelumnya oleh wajib pajak baru.
Adapun perusahaan bisa mendapatkan insentif tax holiday bila berinvestasi pada 17 industri pionir, yaitu:
1) Industri logam dasar hulu
2) Industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya
3) Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batubara dengan atau tanpa turunannya
4) Industri kimia dasar annorganik
5) Industri kimia dasar organik
6) Industri bahan baku farmasi
7) Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya
8) Industri pembuatan peralatan komunikasi
9) Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan
10) Industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik
11) Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston dan silinder head
12) Industri pembuatan komponen robotik
13) Industri pembuatan komponen utama kapal
14) Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeler
15) Industri pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesin atau transmisi
16) Industri mesin pembangkit tenaga listrik
17) Infrastruktur ekonomi