Penyaluran Premium Berkurang, Kementerian ESDM Surati Pertamina
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya melayangkan surat ke PT Pertamina (Persero) mengenai kondisi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium. Dalam surat itu, pemerintah menyoroti perihal berkurangnya pasokan bahan bakar beroktan 88 itu.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan pemerintah menginginkan Pertamina menyalurkan Premium sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Beberapa hari lalu Kementerian ESDM menulis surat ke Pertamina,” kata dia di Jakarta, Kamis (5/4).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan dasar penulisan surat itu karena penyaluran Premium selama Januari – Maret 2018 lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu. “Kalau pasokan dikurangi 50 persen, otomatis konsumsi kurang. Kami tegur di situ,” kata dia.
Adapun, tahun ini, kuota Premium yang diberikan kepada Pertamina adalah 7,5 juta Kilo Liter (KL). Kuota ini memang lebih kecil dibandingkan kuota tahun lalu yang mencapai 12,5 juta KL. Adapun tahun lalu, dari kuota 12,5 juta KL, realisasi penyaluran premium hanya mencapai 7 juta KL.
Djoko meminta jika ada kekurangan pasokan Premium, Pertamina segera menambahnya. “Kalau ada kelangkaan, segera di-supply. Jangan sampai masyarakat itu kekurangan. Intinya begitu,” ujar dia.
Menanggapi hal itu, Manager External Communication Pertamina Arya Dwi Paramita mengatakan pihaknya sudah menjalankan penyaluran premium sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. "Kami menyalurkan sesuai Perpres," kata dia kepada Katadata.co.id.
(Baca: Jonan Siapkan Sanksi jika Pertamina Tidak Jual Premium)
Mengacu data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), penyaluran Premium selama periode Januari -- Maret 2017 sebesar 774 ribu kilo liter (KL). Sedangkan periode yang sama tahun lalu mencapai 1,54 juta KL.