Kementerian ESDM Ingatkan Pertamina Tidak Kurangi Premium
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingatkan PT Pertamina (Persero) untuk tidak mengurangi pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium, di daerah Jawa Madura Bali (Jamali). Ini merupakan komitmen pemerintah menjaga daya beli masyarakat.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan pada prinsipnya, Premium masuk kategori BBM penugasan di luar Jamali. Ini mengacu Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Meski begitu, pemerintah tetap meminta Pertamina menyediakan Premium di Jamali. "Walaupun Premium masuk kategori Bahar Bakar Umum (BBU) di Jamali, kami minta ketersediaan tetap, yang paling penting adalah mem-protect daya beli masyarakat," kata Ego di Jakarta, Rabu (28/3).
Menurut Ego, Kementerian ESDM tidak masalah jika Pertamina menaikkan harga Pertalite, yang kini sudah mencapai Rp 7.800 per liter untuk kawasan Jakarta. Alasannya kenaikan harga itu merupakan aksi korporasi Pertamina.
Alasan lainnya karena realisasi konsumsi Premium mulai turun dibandingkan Pertalite. Penurunan itu menunjukkan tumbuhnya kesadaran masyarakat mengkonsumsi bahan bakar minyak dengan kualitas baik.
Namun, semua itu bukan berarti Pertamina dapat mengurangi pasokan Premium di SPBU saat ini. "Kami minta Premium itu betul-betul tetap ada," kata dia.
Menurut Ego, ke depan memang Premium harus dihilangkan, tapi harus bertahap. Apalagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK sudah mengeluarkan aturan terhadap implementasi BBM berkualitas EURO 4 mulai September 2018, yakni Permen KLHK Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar EURO 4.
Ego mengatakan aturan KLHK itu merupakan visi yang baik untuk menuju kualitas lingkungan yang bersih di masa depan. "Untuk visi ke depan itu bagus, cuma untuk saat ini daya beli masyarakat. Pemerintah konsisten tidak akan cabut itu Premium," kata dia.
Sementara itu Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa meminta Pertamina tetap menjual Premium di Jamali sebesar 5,7 juta kilo liter. “Kami dalam rangka ketersediaan BBM minimal sama seperti dengan 2017," kata dia.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha juga menyambut baik upaya Kementerian KLHK membuat lingkungan bersih dengan BBM berkualitas sesuai kesepakatan Paris. Namun, jika Premium dihapus demi mendukung kebijakan itu, pemerintah perlu mengatur bahan bakar penggantinya. Dalam hal ini Pertalite.
Jadi ketika Premium dihapus, Pertalite tidak boleh mengikuti harga pasar. Saat ini Pertalite masih menggunakan harga pasar sehingga harganya fluktuatif. “Kami minta supaya Pertalite yang oktan numbernya lebih tinggi diatur tiga bulanan. Sebagai pengganti premium," kata Satya.
(Baca: Surati Jokowi, Menteri LHK Minta Hapus BBM di Bawah Euro 4)
Sebelumnya Menteri KHLK Siti Nurbaya mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) kualitasi di bawah standar EURO 4. “Kami mohon dukungan kebijakan Yth. Bapak Presiden kiranya jenis-jenis bahan bakar berkualitas di bawah standar EURO 4 tersebut dapat kiranya dihapus secara bertahap, dimulai dari wilayah Pulau Jawa dan kota-kota besar di Indonesia atau Ibukota Provinsi,” dikutip dari surat yang ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya, Senin (26/3).