Surati Jokowi, Menteri LHK Minta Hapus BBM di Bawah Euro 4
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meminta Presiden Joko Widodo menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kualitasnya masih di bawah standardisasi EURO 4. Permintaan itu disampaikan dalam surat tertanggal 5 Maret 2018 kepada Presiden Joko Widodo, perihal BB Euro 4 dan kualitas udara dalam rangka ASIAN Games.
Surat bernomor S.108/Menlhk/Setjen/PKL.3/3/2018 itu ditembuskan ke Wakil Presiden Jusuf Kalla dan beberapa menteri. Mereka yakni Sekretaris Kabinet, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri ESDM, Menteri Perindustrian dan Direktur Utama Pertamina.
Dalam surat tersebut ada empat poin yang disampaikan Siti Nurbaya. Pertama, berdasarkan pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), sepanjang Januari 2017 hingga Januari 2018, kualitas udara di Palembang mencapai 12 ug/m3 dan Jakarta pada kisaran 35 ug/m3.
Angka itu masih berada di bawah standar baku mutu nasional yang dipatok 65 ug/m3. Angka itu juga tak memenuhi standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).
Kedua, salah satu sumber pencemaran udara perkotaan adalah transportasi, khususnya kendaraan berbahan bakar fosil (bensin dan Solar). Terkait dengan itu, dan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, telah keluar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Tipe Kategori M, N, dan O (EURO 4).
Peraturan itu berlaku sejak 10 Maret 2017 untuk kendaraan tipe baru. Kemudian berlaku 10 Juli 2018 untuk kendaraan yang sedang diproduksi berbahan bakar bensin.
Ketiga, dalam rangka penyelenggaraan ASIAN Games Agustus 2018 dan pertemuan International Moneter Fund/IMF di Bali pada Oktober 2018, PT Pertamina (Persero) diminta menjamin pasokan dan distibusi bahan bakar berkualitas EURO 4 yakni Pertamax Turbo. Ini mengacu pada keputusan bersama antara KLHK, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN dan Pertamina.
Pertamina diminta menjamin pasokan Pertamax EURO 4 itu selambatnya Mei 2018. Selain itu perusahaan pelat merah itu wajib menyediakan di wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi/Jabodetabek, Palembang, Bali, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Banyuwangi dan Labuan Bajo.
Penyiapan BBM EURO 4 sesuai peraturan akan berlangsung merata secara bertahap di seluruh Indonesia. Ketersediaan dan distribusi bahan bakar berkualitas EURO 4 tersebut juga akan berdampak positif bagi kepentingan produksi dan daya saing industri otomotif nasional.
Keempat, KLHK melaporkan kalau kendala yang dihadapi dalam distibusi BBM EURO 4 adalah masih banyaknya varian/jenis bahan bakar dengan kualitas di bawah standar itu. Masing-masing varian bahan bakar itu membutuhkan infrastruktur dan tidak bisa dicampur aduk.
Atas dasar itu KLHK mohon pertimbangan Presiden Joko Widodo agar dalam jangka waktu ke depan dapat mengurangi varian yang berada di bawah standar EURO 4. Ini untuk memenuhi hak setiap warga atas lingkungan baik dan sehat.
“Kami mohon dukungan kebijakan Yth. Bapak Presiden kiranya jenis-jenis bahan bakar berkualitas di bawah standar EURO 4 tersebut dapat kiranya dihapus secara bertahap, dimulai dari wilayah Pulau Jawa dan kota-kota besar di Indonesia atau Ibukota Provinsi,” dikutip dari surat yang ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya, Senin (26/3).
Sementara itu Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan untuk menindaklanjuti surat itu, perusahaannya akan mengurangi Premium selama ASEAN Games dan pertemuan IMF. “Premium itu kan merusak kesehatan lingkungan,” ujar dia di Kementerian ESDM, Senin (26/3).
(Baca: Makin Langkanya Premium di Metropolitan Kami)
Untuk memenuhi kuota tersebut, Pertamina akan mengimpor BBM setara EURO 4 itu. Ini karena belum semua kilang bisa memproduksi BBM sesuai standar itu. Salah satu kilang yang akan memproduksi BBM itu ada di Cilacap, Jawa Tengah. Kilang itu akan memproduksinya akhir tahun ini.
Mengenai adanya Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 yang menugaskan Pertamina menjual Premium di luar Jawa, Madura dan Bali, Adiatma menyerahkan kepada pemerintah. “Kami lihat begini ini aturan yang bikin pemerintah, ini urusan pemerintah. Pertamina buat roadmap ini juga atas pemerintah,” ujar dia.