Kementerian ESDM Lelang 16 Wilayah Tambang Minerba Bulan Depan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melelang 16 wilayah kerja pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Rencananya penawaran wilayah kerja ini akan dilakukan pada April mendatang.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan dari 16 wilayah tersebut, 10 wilayah diantaranya akan dilelang oleh Pemerintah Daerah setempat dengan Izin Usaha Penambangan (IUP). Sedangkan, 6 wilayah sisanya dalam Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK).
"Kami harapkan April ini harus penawaran. Yang IUPK kan ditawarkan kepada BUMN dan BUMD dulu. Yang 10 wilayah, nanti diserahkan ke provinsi untuk melakukan lelang," ujar Bambang Gatot saat ditemui di Gedung Direktorat Jenderal Minerba, Jakarta, Selasa (13/3).
Dia menjelaskan bahwa 16 wilayah yang akan dilelang tersebar di beberapa lokasi seperti Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera. Sementara komoditas tambang yang terdapat pada wilayah yang akan dilelang diantaranya nikel, emas, batu bara.
(Baca: Tiga Bulan Pertama, Jonan Sudah Cabut 186 Regulasi Sektor Energi)
Bambang Gatot menjelaskan mekanisme penawaran wilayah penambangan ini akan mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2018. Permen ini mengatur soal Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Di dalam Permen tersebut terdapat aturan untuk wilayah IUPK, akan ditawarkan terlebih dulu ke BUMN dan BUMD. Jika salah satunya ada menyatakan berminat, maka akan langsung ditunjuk sebagai pengelolanya.
Kepala Bagian Hukum Ditjen Minerba Heriyanto menjelaskan bahwa BUMN harus membentuk badan usaha patungan (Joint Venture) yang sahamnya diberikan kepada BUMD paling sedikit 10 persen. Sementara, jika BUMD yang ingin mengelola, dapat mengusahakannya sendiri atau membentuk Joint Venture, di mana badan usaha swasta bisa memiliki sahamnya maksimal 49 persen.
Namun, jika keduanya tidak berminat, maka swasta diperbolehkan masuk. Syaratnya, harus membentuk Joint Venture yang sahamnya diberikan kepada BUMD paling sedikit 10 persen. BUMD ini dibentuk oleh provinsi dan Kabupaten atau Kota, dengan pembagian 4 persen bagi BUMD provinsi dan 6 persen bagi BUMD kabupaten atau Kota.