BPH Migas Minta Petronas Tetap Manfaatkan Pipa Gas Kalija

Anggita Rezki Amelia
6 Maret 2018, 19:07
pipa gas
Katadata | Arief Kamaludin
ilustrasi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi/BPH Migas berharap Petroliam Nasional Berhad/Petronas bisa tetap memanfaatkaan pipa gas yang dikelola PT Kalimantan Jawa Gas/Kalija. Ini agar investasi pipa yang sudah dilakukan di Lapangan Kepodang tidak terbengkalai.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan tidak masalah jika Petronas akan mengganti pasokan gas Kepodang yang melewati pipa Kalija I dengan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG). Namun, Petronas tetap menggunakan pipa Kalija. Caranya bisa dengan menyambung pipa Kalija I dengan pipa baru (tie in) atau lainnya.

Pipa Kalija ini harus tetap digunakan karena mereka belum balik modal. "Nanti rusak investasi gas kita," kata Fanshurullah di Jakarta, Selasa (6/3).

Usulan itu pun disampaikan BPH Migas dalam rapat dengan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dan pihak Petronas bulan lalu di Kementerian ESDM. Meski demikian, keputusan terkait pasokan gas untuk  kebutuhan PLTGU Tambak Lorok akan diputuskan Kementerian ESDM.

Jadi semua tergantung dari Menteri ESDM. "Itu bukan wilayah kami itu tapi Kementerian ESDM," ujar Fanshurullah.

Sementara itu Fanshurullah mengaku Petronas siap untuk membayar utang yang timbul akibat kekurangan pasokan gas dari Lapangan Kepodang yang melalui pipa KJG. Sayangnya ia tidak mau merinci berapa jumlahnya.

Direktur Infrastruktur Gas PGN Dilo Seno  pernah mengatakan sejak tahun 2015 hingga 2017, Petronas belum membayar utang sebesar US$ 32,2miliar atau Rp 460 miliar. Utang ini diperoleh karena gas yang disalurkan lewat pipa PT Kalimantan Jawa Gas -yang 80% sahamnya dimiliki PGN- di bawah kuota yang disepakati.

Menurut data PGN, tahun 2015 gas yang disalurkan Petronas dari Lapangan Kepodang hanya 86,08. Dalam hal ini, Petronas harus membayar US$ 1,9 juta.

Kemudian di tahun realisasi gas juga hanya 90,37 mmscfd. Jadi Petronas kena denda US$ 8,8 juta. Tahun 2017, penyaluran gas lebih rendah lagi yakni 75,64 mmscfd artinya mereka harus membayar US$ 21,5 juta.

(Baca: PGN Ancam Gugat Arbitrase Petronas Atas Tunggakan Utang Rp 460 Miliar)

Adapun 8 Juni 2017 lalu, Petronas mendeklarasikan adanya kondisi kahar di Lapangan Kepodang. Keputusan itu diambil setelah melalui penilaian dan kinerja yang telah dilakukan. Hasil penilaian itu menyebutkan dari delapan sumur yang dibor sampai saat ini menunjukkan cadangan yang ada di lapangan itu telah habis.

Reporter: Anggita Rezki Amelia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...