Pemerintah Bikin Syarat Cegah "Banjir" Pekerja Asing Sektor Migas

Anggita Rezki Amelia
1 Maret 2018, 14:50
Pekerja migas
Dok. ExxonMobil

Pemerintah membantah penghapusan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Nomor 31 tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing/TKA dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Migas akan membuat “banjir” TKA. Ini karena pemerintah tetap mengatur mengenai TKA tersebut.

Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Budiantono mengatakan kebijakan menghapus aturan itu memang sempat membuat beberapa pihak, termasuk pekerja migas asal Indonesia. Mereka khawatir kebijakan itu akan membuat pekerja lokal tergusur oleh asing.

Namun, menurut Budiantono, tujuan menghapus aturan itu hanya untuk memotong prosedur penggunaan tenaga kerja asing. Jadi, yang tadinya melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas/SKK Migas, sekarang satu pintu di Kementerian Ketenagakerjaan.

Jadi, mengenai aturan pekerja asing di sektor migas akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. “Dicabutnya Peraturan Menteri ESDM 31 Tahun 2013 bukan berarti TKA seenaknya masuk, karena kami juga punya program Indonesianisasi," kata dia di Jakarta, Kamis (1/3).

Budiantono mengatakan, alasan menghapus aturan itu karena selama ini pekerja asing di sektor migas merasa prosedur di Indonesia ribet. Jadi, nantinya bisa yang mengevaluasi tenaga kerja asing ada di Kementerian Ketenagakerjaan.

Tenaga kerja asing yang ingin bekerja di sektor migas Indonesia juga harus memenuhi berbagai persyaratan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Contohnya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia harus ada pendampingan dari pihak Indonesia.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...