PGN Nilai Kondisi Kahar Lapangan Kepodang Klaim Sepihak Petronas
PT Perusahaan Gas Negara/PGN (Persero) Tbk menganggap keputusan kondisi kahar Lapangan Kepodang di Blok Muriah belum final. Sebagai pemegang 80% saham PT Kalimantan Jawa Gas/KJG yang mengelola pipa gas dari Lapangan Kepodang, PGN menilai kondisi kahar itu klaim sepihak Petroliam Nasional Berhad (Petronas).
Direktur Keuangan PGN Nusantara Suryono mengatakan hingga kini perusahaannya belum menerima pernyataan kondisi kahar dari pemerintah. Jadi menilai belum ada kondisi kahar. “Satu pihak saja yakni Petronas. Sampai saat ini belum ada resmi dari pihak ketiga yang dicap Kementerian ESDM," kata dia di Jakarta, Senin (29/1).
Dengan belum adanya keputusan kondisi kahar itu, artinya, bisnis angkut gas masih berjalan seperti biasa. Dalam hal ini KJG sebagai anak usaha PGN berkontrak dengan Petronas mengangkut gas untuk kebutuhan gas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTGU) Tambak Lorok ke Jawa Tengah.
Namun, jika suatu waktu sudah ada keputusan kondisi kahar, KJG dan Petronas akan bernegosiasi menentukan kerugian yang timbul dari peristiwa itu. “Kami sudah ada kesepakatan kan tentang kontrak gas. Kalau tidak ada kahar, kami jalan. Namun, jika ada kahar kami akan negosiasi lagi dengan Petronas," kata Nusantara.
Menurut Nusantara sejauh ini pasokan gas yang masuk ke pipa KJG dari lapangan Kepodang rata-rata kurang lebih 70 juta kaki kubik per hari (mmscfd). Sementara jika sesuai kontrak pasokannya sebesar 104-106 mmscfd. Volume dari Petronas memang naik turun tergantung kebutuhan.
Mengacu situs resminya, KJG melaksanakan pengangkutan gas bumi dari Lapangan Gas Kepodang ke Unit Pembangkit Tenaga Listrik Indonesia Power milik PLN di Tambak Lorok, Semarang Jawa Tengah. Dalam hal ini, KJG menyediakan fasilitas pengangkutan gas bumi melalui jaringan pipa bawah laut (offshore), darat (onshore), dan peralatan penunjang transportasi gas bumi di fasilitas penerima di darat (Onshore Receiving Facilities/ORF).
Pekerjaan pengangkutan gas bumi ini dilaksanakan atas dasar perjanjian transportasi gas (Gas Transportation Agreement/GTA) antara KJG sebagai pengangkut, Petronas sebagai pemasok, dan PLN sebagai pembeli. KJG menjalankan operasi pipa transmisi gas bumi dengan berpedoman pada Undang-Undang dan peraturan terkait Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
(Baca: KJG dan Petronas Dikabarkan Berselisih soal Kajian Kahar Kepodang)
Seperti diketahui, 8 Juni 2017 lalu, Petronas sudah menyampaikan adanya kondisi kahar di Lapangan Kepodang, Blok Muriah. Keadaan kahar merupakan kejadian di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan. Sehingga jika itu terjadi maka kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.