Aturan Rampung, Kontraktor Bisa Jual Alat Migas dan Alihkan Komitmen
Pemerintah telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas). Ada dua isu penting dalam aturan itu, yakni mengenai penjualan aset berupa peralatan untuk kegiatan migas dan pengalihan komitmen pasti di masa eksplorasi.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan aturan baru ini kini tengah dalam proses diundangkan. “Sudah di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) untuk diundangkan,” kata dia di Jakarta, Jumat (26/1).
Tujuan penerbitan aturan ini untuk memberi kemudahan bagi investor dalam menjalankan bisnis hulu migas di Indonesia. Jadi, harapannya kemudahan menjual peralatan migas dan pengalihan komitmen pasti ini bisa mendorong minat berinvestasi.
Natinya tiap peralatan operasi migas yang diimpor kontraktor bisa menjadi hak milik dan dijual ke perusahaan lain. Sehingga jika gagal melakukan eksplorasi di suatu wilayah kerja, kontraktor bisa memperoleh dana dari penjualan alat tersebut. Selain itu, alat tersebut tidak mubazir karena bisa digunakan kontraktor lain.
Untuk bisa menjual barang itu, kontraktor harus membayar pajak bea masuk terlebih dulu kepada pemerintah atas peralatan tersebut. "Jadi, perusahaan pertama harus clear-kan pajaknya dulu," kata Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/1).
Jika kontraktor tidak mau menjual ke pihak lain, barang yang sudah dimiliki kontraktor tersebut bisa juga dialihkan ke wilayah kerja eksplorasi yang lain. Namun dengan catatan wilayah kerja tersebut masih terafiliasi perusahaan kontraktor tersebut. Sebelum melakukan itu, kontraktor harus lebih dulu menyelesaikan pembayaran pajak bea masuk.
Menurut Arcandra, poin ini memudahkan kontraktor migas. Ini karena di aturan lama setiap barang yang diimpor kontraktor maka mau tak mau menjadi barang milik negara, meskipun kontraktor tidak berhasil mendapatkan cadangan dari hasil pengeborannya.
Poin penting dalam revisi aturan itu adalah penerapan komitmen pasti yang lebih fleksibel. Dalam hal ini kontraktor dapat mengalihkan komitmen pasti kepada wilayah kerja eksplorasi lainnya.
Pengalihan ini dibolehkan asal wilayah itu masih dioperatori oleh kontraktor yang sama, atau perusahaan afiliasinya. “Misalnya PHE dan Pertamina EP, yang penting tidak berkurang nilai komitmen pastinya," kata Arcandra.
Tidak hanya itu. Komitmen pasti mengebor sumur eksplorasi pada suatu wilayah kerja bisa diganti menjadi kegiatan seismik, asalkan nilai kegiatan seismik tersebut sama atau lebih dari nilai pengeboran sumur yang akan dibor.
(Baca: Pemerintah Godok Aturan Pengalihan Komitmen Eksplorasi AntarBlok Migas)
Namun, jika sebuah perusahaan hanya memiliki satu wilayah kerja dan tidak memiliki afiliasi di wilayah kerja yang lain, mereka harus membayar sisa komitmen pastinya kepada pemerintah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 30 Tahun 2017.