DPR Sepakat Tak Ada Kenaikkan Tarif Listrik Hingga Maret
Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi energi sepakat dengan keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif dasar listrik hingga triwulan I atau Maret tahun 2018. Kesepakatan ini merupakan salah satu kesimpulan rapat antara Komisi VII dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan dan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Rabu (17/1).
Meski sepakat dengan keputusan pemerintah itu, DPR juga memberikan catatan.“Komisi VII DPR RI sepakat dengan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI atas kebijakan yang tidak menaikkan tarif dasar listrik sampai triwulan pertama tahun 2018 dengan memperhatikan kemam puan keuangan PLN agar tetap sehat secara finansial dan dapat meningkatkan investasinya,” dikutip dari kesimpulan rapat, Kamis (18/1).
Akhir tahun 2017, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memang memutuskan tidak ada kenaikkan tarif dasar listrik. Dengan begitu, harga tarif golongan 450 Volt Ampere (VA) sebesar Rp 415 per kilowatt hours (KwH). Sedangkan golongan 900 VA bersubsidi Rp 605 per KwH.
Untuk golongan rumah tangga 900 VA yang tidak subsisi juga tetap Rp. 1.352 per kWh. Sementara itu, pelanggan nonsubsidi (tariff adjustment), harga dipatok Rp. 1.467 per kWh.
Kebijakan tarif dasar listrik ini juga pernah menjadi sorotan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena terkait dengan kondisi keuangan PLN. Bahkan mantan direktur Bank Dunia itu pernah mengirimkan surat bernomor S-781/MK.08/2017 kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan terkait keuangan PLN.
Dalam surat itu, Sri Mulyani menilai kebijakan tidak adanya kenaikkan tarif listrik perlu didukung dengan regulasi yang mendorong penurunan biaya produksi tenaga listrik. Apalagi, tarif listrik merupakan sumber penerimaan PLN.
Adapun, laba bersih PLN hingga kuartal II tahun 2017 hanya sebesar Rp 3,05 triliun. Jumlahnya lebih rendah 72% dibandingkan periode sama tahun lalu yang Rp 10,97 triliun.
(Baca: Sejumlah Indikator Keuangan PLN yang Membuat Sri Mulyani Was-was)
Keputusan Rapat Lainnya
Selain tarif, rapat tersebut membahas kebijakan harga khusus batu bara yang menjadi jatah dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Komisi VII sepakat dengan Dirjen Ketenagalistrikan dan akan Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) menetapkan kebijakan harga khusus batu bara DMO untuk PLN dan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP). Keputusan ini bahkan akan dimasukkan dalam kesimpulan rapat kerja dengan Menteri ESDM yang akan datang.
Komisi VII DPR RI juga sepakat dengan Direktur Utama PLN untuk menyampaikan data secara detail dan komprehensif desa yang belum teraliri listrik disertai kendala dan rencana pelaksanaan pembangunannya. Selain itu, mereka sepakat agar Direktur Utama PLN menyampaikan laporan perkembangan pembangkit program 35.000 Mega Watt (MW) dan penyelesaian pembangkit sebelumnya secara rinci.
Dalam rapat itu Komisi VII DPR RI juga sepakat dengan Dirjen Ketenagalistrikan untuk menyampaikan data sebaran pelaksanaan tarif listrik tahun 2018 berdasarkan wilayah di seluruh Indonesia. Data itu disampaikan kepada Sekretariat Komisi VII DPR RI.