Perusahaan Bakrie PHK 112 Karyawan di Blok Malacca Strait
Perusahaan migas yang terafiliasi grup Bakrie, PT Energi Mega Persada Tbk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ratusan karyawannya pada Wilayah Kerja Malacca Strait di Riau. Blok ini akan berakhir kontrak pada 2020 nanti.
Ketua Umum Kondur Petroleum Heru Widodo mengatakan awalnya perusahaan akan melakukan PHK terhadap 112 karyawannya. Namun, dari jumlah tersebut hanya 109 karyawan yang bersedia menandatangani perjanjian bersama. Itupun dengan kondisi terpaksa agar pesangon turun. Sisanya menolak karena menilai hal itu melanggar hukum.
Salah satu hal yang dianggap melanggar hukum adalah mengenai pelunasan hak karyawan. Jadi, dalam perjanjian itu, perusahaan akan membayar pesangon karyawan dengan cara mencicil. Jika mengacu surat izin PHK yang diberikan SKK Migas, seharusnya pesangon dibayar penuh.
Menurut Heru, dari 109 karyawan yang menandatangani perjanjian bersama, perusahaan juga baru melunasi pesangon 20 karyawan dengan nilai Rp 250 juta per orang. Sisanya sebanyak 89 karyawan mendapatkan pesangonnya dengan cara dicicil.
Rinciannya, untuk karyawan dengan pesangon di atas Rp 250-500 juta akan dicicil 6 kali. Kemudian yang pesangonnya di atas Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar akan dicicil 12 kali, dan yang di atas Rp 1 miliar akan dicicil 34 kali atau baru akan selesai pada Juli 2020 mendatang, bertepatan dengan selesainya kontrak EMP di Blok Malacca Strait.
Atas kebijakan itu, 35 karyawan yang memiliki jatah pesangon di atas Rp 1 miliar itu pun tidak terima. Mereka mengajukan advokasi ke Kementerian Tenaga Kerja melalui Serikat Pekerja Kondur Petroleum dan Federasi Serikat Pekerja Kawasan Barat Indonesia serta Konfederasi Serikat Pekerja Minyak dan Gas Bumi Indonesia.
Saat ini mereka masih bermediasi dengan Kementerian Tenaga Kerja. Hasil keputusan mediasi akan diputuskan Kementerian Tenaga Kerja pada Januari 2018. Tidak hanya itu, mereka juga masih berkonsultasi dengan SKK Migas terkait hal tersebut.
Menurut Heru, kebijakan EMP ini melanggar Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan terutama pasal 151 ayat 1,2, dan 3. EMP juga melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) EMP Malacca Strait SA dan Pedoman Tata Kerja (PTK) 018 tahun 2005.
Pelanggaran lainnya adalah mengenai pelaksanaan PHK. Menurut Heru, EMP melaksanakan PHK sebelum surat izin dari SKK Migas keluar. Jadi, perusahaan dan 109 karyawan itu menandatangani perjanjian bersama pada 29 September 2017. Namun, izin dari SKK Migas keluar 27 Oktober 2017. “Jelas ini melanggar ijin SKK Migas, karena pelaksanaan sebelum ijin turun," kata dia.
Tunggakan Gaji
Heru mengatakan EMP kini juga masih menyisakan tunggakan yang belum lunas terhadap karyawannya. Tunggakan itu adalah sisa 25% gaji karyawannya di Blok Malacca Strait sejak Oktober 2016 lalu.
Tunggakan lainnya adalah biaya hari istirahat yang seharusnya diberikan per April 2017 sebesar satu bulan upah. Kemudian gaji karyawannya untuk periode Agustus 2017. "Upah ini kan di-cost recovery, tapi belum dibayar," kata Heru.
(Baca: Perusahaan Migas Bakrie Menunggak Gaji Karyawan)
Sekadar informasi, Energi Mega adalah perusahaan yang terkait dengan Grup Bakrie. Dalam laporan keuangan kuartal II-2016, PT Bakrie & Brothers Tbk menyebut Energi Mega sebagai "perusahaan yang berelasi". Sampai 30 Juni 2016, Bakrie memiliki 31,8 juta saham Energi Mega yang digunakannya sebagai jaminan untuk utang jangka pendek. Adapun porsi saham Bakrie di Energi Mega sebesar 0,1%.