Perusahaan Bakrie Tagih Pengembalian Investasi Rp 1,8 T ke Pertamina
PT Energi Mega Persada Tbk/EMP menagih biaya investasi yang sudah dikeluarkan untuk blok Offshore North West Java (ONWJ) kepada PT Pertamina Hulu Energi/PHE. Ini mengacu peraturan yang berlaku mengenai pengembalian biaya investasi untuk blok yang akan berakhir kontraknya.
Direktur Utama EMP Imam P. Agustino mengatakan nilai yang harus dibayarkan PHE adalah US$ 130 juta atau Rp 1,8 triliun. Itu merupakan investasi lima tahun terakhir sebelum kontrak berakhir Januari 2017 lalu. “Ini yg seharusnya nanti dikembalikan oleh kontraktor baru di blok ONWJ tersebut,"kata dia dalam public expose di Jakarta, Rabu (20/12).
Mekanisme pengembalian biaya investasi di blok migas yang akan berakhir kontraknya memang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 tahun 2017. Aturan menyebutkan kalau kontrak tidak diperpanjang, maka kontraktor baru wajib melakukan penyelesaian atas nilai pengembalian biaya investasi.
Adapun ketika kontrak berakhir, Pemerintah tidak memperpanjanganya dan menyerahkan ke PHE. Padahal selama lima tahun terakhir investasi untuk blok tersebut mencapai US$ 465 juta. Dari jumlah tersebut porsi EMP hanya sebesar 36,72%.
Imam mengatakan pihaknya sudah membicarakan terkait pengembalian biaya tersebut kepada operator baru ONWJ yakni PHE. Proses pembicaraan masih berlanjut dan harapannya dalam waktu dekat biaya-biaya tersebut bisa dikembalikan. "Kami ingin secepatnya. PHE sedang proses terus,"kata dia.
Diberitakan sebelumnya PHE siap mengembalikan biaya investasi yang sudah dikeluarkan EMP dan Kuwait Foreign Petroleum Exploration Company (Kufpec) di Blok ONWJ sebelumnya. Kesiapan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 tahun 2017.
Namun, berbeda dengan Imam, Presiden Direktur PHE Gunung Sardjono Hadi pernah menaksir total nilai investasi di blok ONWJ yang belum dikembalikan ketika kontrak berakhir sekitar US$ 452 juta. Jumlah biaya ini dibagi sesuai porsi mitra di blok tersebut.
Hitungan itu juga masih harus diverifikasi terlebih dulu oleh SKK Migas. "Nantinya angka yang akan disepakati bersama antara PHE ONWJ sebagai operator dengan SKK Migas akan disampaikan ke Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral)," kata Gunung kepada Katadata, Selasa (18/4).
(Baca: Pertamina Siap Ganti Investasi Blok ONWJ Kalau Bagi Hasil Ditambah)
Sekadar informasi, Energi Mega adalah perusahaan yang terkait dengan Grup Bakrie. Dalam laporan keuangan kuartal II-2016, PT Bakrie & Brothers Tbk menyebut Energi Mega sebagai "perusahaan yang berelasi". Sampai 30 Juni 2016, Bakrie memiliki 31,8 juta saham Energi Mega yang digunakannya sebagai jaminan untuk utang jangka pendek. Adapun porsi saham Bakrie di Energi Mega sebesar 0,1 persen.