EMP Ajukan Perpanjangan Kontrak Blok Malacca Strait Pakai Gross Split
PT Energi Mega Persada Tbk/ EMP mengajukan perpanjangan kontrak Blok Malacca Strait yang akan berakhir tahun 2020 kepada pemerintah. Pertimbangan memperpanjang blok itu adalah keekonomian dan manfaat untuk pemegang saham perusahaan.
Direktur Utama EMP Imam P. Agustino mengatakan dalam kesempatan kali ini perusahaan mengajukan perpanjangan kontrak dengan skema bagi hasil gross split. "Kami sudah mengajukan perpanjangan ke pemerintah untuk kontrak Malacca Strait," kata dia dalam public Expose EMP, di Jakarta,Rabu (20/12).
Menurut Imam, kontrak blok Malacca menggunakan gross split tidak berbeda jauh hasilnya dengan kontrak bagi hasil konvensional yang ada cost recovery (Production Sharing Contract/PSC). Ini mengacu hasil perhitungan internal perusahaan.
Kajian itu menunjukkan dengan skema gross split, blok Malacca Strait masih ekonomis. "Malacca memang sangat marjinal. Namun kami sudah menghitung berapa split yang bisa didapatkan, sehingga keekonomiannya bisa terjaga," kata dia.
Berdasarkan situs EMP, bagi hasil gas yang didapatkan kontraktor pada kontrak saat ini sebesar 35%. Kemudian untuk minyak, kontraktor mendapatkan bagian 15%. Kemudian investment credit minyak 16%.
Meski demikian, hingga kini EMP masih menunggu jawaban dari pemerintah terkait permintaan perpanjangan kontrak itu. Apalagi perpanjangan ini merupakan kali kedua setelah pada kontrak Malacca Strait.
Meski sudah mendapat perpanjangan dua kali, EMP baru mengoperasikan blok tersebut sejak tahun 1996. Di blok tersebut, EMP bertindak sebagai operator melalui EMP Malacca Strait S.A dan memiliki hak kelola sebesar 60,49%. Sementara mitranya yakni CNOOC mempunyai hak kelola 39,51%.
(Baca: Energi Mega Targetkan Produksi Migas Tahun Depan Naik 10%)
Dari data EMP, sepanjang Januari - September 2017, produksi minyak dari Blok Malacca Strait sebesar 1.132 barel per hari (bph). Sedangkan gas sebesar 1,8 juta kaki kubik per hari (mmscfd).