Menteri BUMN Sebut Tiga Masalah Negosiasi Divestasi Saham Freeport
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan terdapat tiga hal utama yang masih menjadi perdebatan terkait dengan proses divestasi saham PT Freeport Indonesia. Perdebatannya meliputi waktu pelaksanaan divestasi saham, valuasi, dan tata cara penjualan saham perusahaan tambang tersebut.
"Saya mengatakan kami harus punya agreement, sehingga jelas pembagiannya apa, tanggung jawabnya. Karena saya ingin menekankan good corporate governance (GCG) dan transparansi," ujar Rini saat wawancara khusus dengan Katadata, di Kantor Kementerian BUMN, akhir pekan lalu.
Rini menjelaskan terkait dengan jadwal pelaksanaan divestasi, pemerintah ingin 51 persen saham Freeport Indonesia dilepas paling lambat akhir tahun 2018 atau Kuartal I-2019. Sementara, pihak Freeport menginginkan divestasi dilakukan bertahap.
Menyikapi permintaan Freeport, Rini memberikan sinyal bahwa divestasi bertahap bisa saja dilakukan. Meski begitu, terdapat masalah lain apabila hal tersebut dilakukan. Pertama, terkait valuasi nilai sahamnya. Apakah harga sahamnya tetap atau berubah sejalan dengan perkembangan kinerja perusahaan.
"Ada argumentasi juga kalau diikat di awal, ternyata (ke depan) harga cooper (tembaga) lebih murah, nanti bisa dimarahi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujarnya.
Permasalahan kedua, yaitu metode valuasi saham. Rini mengatakan sampai saat ini metode perhitungan saham Freeport masih belum mengerucut. Pemerintah dan Freeport masih memiliki pandangan yang berbeda akan hal ini. (Baca: Tarik Ulur Saham Freeport)
Rini memastikan pemerintah telah menyiapkan akan bisa memperoleh kucuran dana untuk membeli saham tersebut setelah terjadi kesepakatan. Namun, dana tersebut masih belum disiapkan saat ini. Alasannya, kepastian waktu proses divestasi yang belum diketahui akan menyebabkan biaya bunga yang semakin mahal apabila pinjamannya dicairkan saat ini.
"Tapi kami sudah tahu datangnya dari mana (dana tersebut), penarikannya bisa dari mana," ujar Rini.
Permasalahan ketiga, terkait dengan tata cara pendivestasian saham tersebut. Menurut Rini, pemerintah tidak akan mengabulkan keinginan Freeport yang ingin menjual sahamnya melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada dasarnya, aturan divestasi tersebut harus diserahkan kepada negara, pemerintah daerah, atau BUMN.
Pemerintah telah memutuskan menunjuk BUMN untuk mengambil saham Freeport tersebut. BUMN yang dipilih pun harus yang 100 persen dimiliki oleh negara yakni PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) alias Inalum. Sehingga, apabila BUMN tersebut mengambil alih 51 persen saham Freeport, tidak terjadi penurunan nilai saham yang dipegang negara.
Rini berharap proses negosiasi tersebut bisa selesai secepatnya. "Pada dasarnya ini kan dikasih perpanjangan (waktu negosiasi) lagi sebelum Desember. Maka, harus selesai sebelum Desember lah. Targetnya begitu," ujar Rini. (Baca: Diperpanjang 3 Bulan, DPR Prediksi Negosiasi Freeport Tetap Buntu)