Perusahaan Prancis Minati Proyek Pembangkit Surya di Jawa Barat

Anggita Rezki Amelia
9 Oktober 2017, 11:15
Surya EBT
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Teknisi melakukan perawatan instalasi panel listrik tenaga surya di Hotel Wujil, Ungaran, Jawa Tengah, Rabu (30/10/2016)

Perusahaan energi asal Prancis, Akuo menyatakan minatnya ikut mengembangkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Cirata, Jawa Barat. Hal itu disampaikan manajemen Akuo saat Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar berkunjung ke Eropa awal September lalu. 

Dalam kunjungan tersebut, Arcandra memang menyempatkan datang ke kantor Akuo. Salah satu topik pembahasannya adalah mengenai investasi di Indonesia.

Kepada Arcandra, Akuo menyatakan ketertarikan menyediakan teknologi yang dapat mendukung PLTS di Cirata. “Akuo berminat  mengembangkan floating power plant di Cirata, mereka kemungkinan besar akan joint dengan Masdar," kata dia di Kementerian ESDM pekan lalu.

Mei lalu, Masdar telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan  anak usaha PLN, PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) mengenai studi kelayakan proyek tersebut. Studi ini untuk mengetahui kapasitas PLTS yang akan dibangun, biaya investasi yang dibutuhkan, dan teknologi yang akan dipakai.

Pembangkit terapung berbasis surya itu rencananya akan dibangun di atas permukaan Waduk Cirata, Purwakarta Jawa Barat. Ini dilakukan agar kontraktor tidak perlu mengeluarkan biaya modal yang tinggi untuk penyediaan lahan bagi proyek tersebut. 

Proyek PLTS Cirata ini merupakan tindak lanjut dari komitmen UEA yang akan menambah investasinya di Indonesia hingga dua kali lipat, menjadi US$ 5 miliar atau sekitar Rp 67 triliun Di sisi lain, Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN Nicke Widyawati pernah mengatakan alasan membangun PLTS di Jawa Barat karena permintaan yang besar dan sudah terinterkoneksi. 

Listrik dari pembangkit itu nantinya akan dijual kepada PLN. Namun, saat ini memang belum ada kesepakatan berapa harga listrik yang akan dibeli PLN dari PLTS yang dibangun Masdar tersebut. Meski begitu, harga listrik itu nanti mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...