BPH Migas Akan Operasi Berantas SPBU “Nakal”
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan melakukan Operasi Patuh Penyalur (OPP) di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Upaya ini dilakukan karena banyak keluhan masyarakat mengenai adanya SPBU yang curang ketika menjual Bahan Bakar Minyak (BBM).
Anggota Komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar mengatakan banyak masyarakat melaporkan adanya tindak kecurangan seperti volume BBM yang keluar dari dispenser SPBU tidak sesuai takaran. “Kami terima laporan masyarakat mengenai lembaga penyalur yang memang dapat merugikan masyarakat, dalam hal ini mengenai volume," kata dia dalam konferensi pers di BPH migas Jakarta, Kamis (5/10).
Sebagai tahap awal, OPP akan dimulai di lima SPBU yang tersebar di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan Jawa Barat. Proses tersebut akan dimulai November hingga Desember mendatang.
BPH nantinya akan melakukan uji petik terhadap lima SPBU tersebut. Lima SPBU itu banyak dikeluhkan masyarakat karena diduga berlaku curang dalam menjual BBM.
Tahap berikutnya akan dilakukan Januari tahun depan. Namun, sampai saat ini BPH masih memetakan jumlah SPBU yang akan dilakukan operasi. Ini karena SPBU yang akan dicek hanya yang diduga berlaku curang.
Kegiatan operasi ini juga tidak menutup kemungkinan dilakukan di lembaga penyalur di wilayah yang masuk program BBM Satu Harga. Sejauh ini ada 7.680 SPBU yang tersebar di Indonesia.
OPP ini juga akan dilakukan pada SPBU yang belum memiliki izin tapi sudah beroperasi. Salah satu contohnya adalah SPBU VIVO yang selama beberapa pekan lalu sempat beroperasi di Cilangkap, Jakarta Timur padahal belum mengantongi izin operasi.
Hingga kini belum ada anggaran detail mengenai kegiatan operasi tersebut. Kegiatan OPP ini akan berkoordinasi dengan melibatkan beberapa pihak antara lain pihak Kepolisian dan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan. Jadi jika melanggar akan diproses hukum dan izin penyalurannya dicabut.
Dengan kegiatan OPP ini, harapannya, para penyalur resmi SPBU makin patuh terhadap peraturan yang terkait dengan legalitas dan perizinan. Kemudian BBM yang diperjualbelikan SPBU telah sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh Pemerintah
Alhasil, masyarakat juga tidak dirugikan dalam mendapatkan BBM khususnya dari sisi takaran. Ke depannya, ini bisa meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberikan laporan dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh SPBU.